Pendidikan

Pencairan Bantuan KJP Plus Bulan April 2025 Double, Apakah Dana Bisa Ditarik Double? Simak Penjelasan Ini

Oleh: Asti Aureli Septania Kamis 10 Apr 2025, 13:27 WIB
Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bulan April 2025 membawa kabar menarik bagi para penerima manfaat.

AYOJAKARTA.COM -- Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bulan April 2025 membawa kabar menarik bagi para penerima manfaat.

Sebagaimana diketahui, pencairan KJP Plus di Bulan ini telah dilakukan pada tanggal 8 dan 9 April 2025.

Pencairan dana KJP Plus pada bulan April 2025 terlihat "double" karena mencakup dua periode pencairan sekaligus:

Baca Juga: Alhamdulillah 707.622 Siswa Full Senyum! KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Cair Berikut Nominal untuk SD, SMP, SMA, SMK

1. KJP Plus Tahap II Tahun 2024: Dana untuk tahap ini dicairkan pada bulan April 2025, mencakup 523.622 peserta didik.

2.KJP Plus Tahap I Tahun 2025: Dana untuk tahap ini juga mulai dicairkan pada bulan yang sama, mencakup 707.622 peserta didik.

Hal ini membuat jumlah dana yang diterima terlihat lebih besar dibandingkan biasanya. Namun, apakah seluruh dana tersebut dapat ditarik tunai?

Baca Juga: HORE! Pemegang Kartu KJP Plus Bisa Masuk TMII Gratis

Ketentuan Penggunaan Dana

Namun, meskipun dana dari dua tahap ini cair bersamaan, penggunaannya tetap diatur dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah rincian penting terkait pencairan dan penggunaan dana:

- Penarikan Tunai: Peserta didik hanya dapat menarik tunai maksimal Rp100.000 per bulan dari dana biaya rutin yang diberikan

- Penggunaan Non-Tunai: Sisa dana lainnya, termasuk biaya berkala, hanya dapat digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan seperti pembelian perlengkapan sekolah atau pembayaran biaya pendidikan melalui KJP Plus.

Baca Juga: Sudah Cair 20 Maret 2025! Apakah Dana KJP Plus Boleh Dipakai Beli Baju Lebaran?

Alasan Pencairan Bersamaan

Pencairan bersamaan ini terjadi karena adanya proses administrasi yang memungkinkan dana dari dua periode berbeda disalurkan dalam waktu yang sama.

Hal ini dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi masing-masing penerima.

Jadi, meskipun dana terlihat "double," penggunaannya tetap dibatasi oleh aturan yang ada.

Baca Juga: Cair 2 Kali, KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Bagi 707.622 Siswa Termasuk Yang Dibatalkan, Ini Cek Status Penerima

Pastikan untuk memeriksa saldo dan jadwal informasi pencairan melalui aplikasi JakOne Mobile atau situs resmi KJP agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait jumlah dana yang bisa digunakan.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil