Pendidikan

Hore! KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Cair untuk 707.000 Siswa, Cek Besaran Dana Bantuan yang Bisa Didapat

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Jumat 21 Mar 2025, 14:01 WIB
Pemprov DKI Jakarta resmi mencairkan dana bantuan sosial KJP Plus Tahap I tahun 2025 pada 20 Maret 2025.

AYOJAKARTA.COM -- Pemprov DKI Jakarta resmi mencairkan dana bantuan sosial KJP Plus Tahap I tahun 2025 pada 20 Maret 2025.

Adapun penerima bantuan ini berjumlah 707.622 siswa atau bertambah sekitar 126.000 dibanding tahun lalu.

Diketahui peningkatan jumlah siswa penerima berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang sudah dipadankan.

Baca Juga: Hore! Sebanyak 707.622 Siswa Terima Bantuan KJP Plus Tahap 1 2025 Termasuk yang Sempat Dicabut, Segera Cek Link Ini

Untuk mendapatkan manfaat KJP Plus, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti:

- Penerima harus berusia 6-21 tahun
- Terdaftar sebagai pelajar aktif di satuan pendidikan yang ada di DKI Jakarta
- Berdomisili di DKI Jakarta
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Bukan penerima bantuan pendidikan serupa dari instansi lain.

Adapun penerima bantuan ini tersebar dari jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, SMK, dan PKBM.

Baca Juga: Kabar Gembira! KJP Plus untuk 705.000 Siswa Ditargetkan Cair Sebelum Lebaran 2025, Cek Jadwal Pencairannya di Sini

Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap I Tahun 2025 baru dapat dilakukan setelah siswa menyelesaikan proses pembukaan rekening.

Proses tersebut meliputi tahapan cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, dan pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

Jika seluruh tahapan tersebut sudah dilalui, maka siswa akan langsung menerima dana KJP Plus.

Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025

Berbeda dengan pencairan tahap sebelumnya, kini dana ditetapkan dalam satu pos. Sehingga biaya rutin ataupun biaya berkala dihapuskan.

Baca Juga: KJP Plus Cair Akhir Maret 2025? Simak Cara Cek Status Pencairan dan Besaran Bantuan yang Didapat untuk Siswa SD, SMP, dan SMA

Walau begitu, siswa tetap hanya diperbolehkan menggunakan dana personal secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan.

Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai untuk memenuhi kebutuhan dari masing-masing peserta didik.

Berikut rincian besaran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025:

1. SD/SDLB/MI
Jumlah penerima: 341.879 siswa
Dana personal: Rp 250 ribu per bulan
Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp 130 ribu per bulan

Baca Juga: Hore! 95.666 Penerima KJP Plus Diaktifkan Kembali dan Cair Akhir Maret 2025, Segera Cek Status Penerimanya

2. SMP/SMPLB/MTs
Jumlah penerima: 189.437 siswa
Dana personal: Rp 300 ribu per bulan
Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp 170 ribu per bulan

3. SMA/SMALB/MA
Jumlah penerima: 62.295 siswa
Dana personal: Rp 420 ribu per bulan
Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp 290 ribu per bulan

4. SMK
Jumlah penerima: 111.315 siswa
Dana personal: Rp 450 ribu per bulan
Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp 240 ribu per bulan

Baca Juga: Berbeda dengan ATM, Saldo di Buku Tabungan KJP Plus Apakah Bisa Dicairkan? Simak Penjelasannya

5. PKBM
Jumlah penerima: 2.696 siswa
Dana personal: Rp 300 ribu per bulan.

KJP Plus diharapkan bisa menjamin siswa dalam mendapatkan layanan pendidikan serta mengurangi anak-anak yang putus sekolah di DKI Jakarta.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil