AYOJAKARTA.COM — Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memastikan bahwa pencairan dana KJP Plus akan dilakukan pada akhir Maret 2025.
Jumlah penerima bantuan sosial ini juga diketahui mengalami peningkatan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Pada bulan Februari yang lalu, penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sekitar 525.000 siswa, pada bulan Maret jumlah penerima naik menjadi 705.000 peserta didik.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan supaya pencairan dana KJP Plus dapat dituntaskan sebelum Lebaran 1446 Hijriah.
KJP Plus merupakan program yang memberikan akses bagi siswa di DKI Jakarta yang berasal dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan pendidikan minimal sampai tamat SMA atau SMK.
Siswa yang mendapatkan bantuan ini akan mendapat dana pendidikan yang sepenuhnya dibiayai dari APBD Jakarta.
Apabila berkaca dai pencairan di bulan-bulan sebelumnya, bantuan ini disalurkan secara bertahap.
Lantas, bagaimana cara mengetahui status pencairan dan besaran dana bantuan pendidikan ini? Berikut informasi selengkapnya.
Baca Juga: Pencairan Bantuan Sosial Maret 2025 KJP, KLJ, dan PKH Plus Sudah Mulai Disalurkan per 14 Maret 2025
Cara Cek Status Pencairan KJP Plus
Orangtua dan siswa dapat mengecek status penerima secara online. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Buka laman kjp.jakarta.go.id/public/
- Masukkan NIK siswa yang terdaftar
- Pilih tahun “2025”.
- Klik tombol “Cek”.
- Sistem menampilkan informasi penerima dan jadwal pencairan.
Baca Juga: Batal Ya! Pramono Alihkan Program Sarapan Gratis ke Renovasi Kantin Sekolah dan KJP
Besaran Bantuan KJP Plus
Besaran bantuan pendidikan ini ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dari masing-masing siswa. Berikut rinciannya:
- SD/MI
Biaya rutin per bulan: Rp 135.000
Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000.
- SMP/MTs
Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000.
- SMA/MA
Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
Biaya berkala per bulan: Rp 185.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000.
- SMK
Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
Biaya berkala per bulan: Rp 215.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000.
- PKBM
Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
Biaya berkala per bulan: Rp 115.000.
Demikianlah informasi terkait cara cek status pencairan dan besaran bantuan KJP Plus yang ditargetkan cair pada akhir Maret 2025.***

Share this article
Pemprov DKI Jakarta menargetkan supaya pencairan dana KJP Plus dapat dituntaskan sebelum Lebaran 1446 Hijriah.