AYOJAKARTA.COM -- Sistem pengelolaan kinerja guru tahun 2025 mengalami pembaruan signifikan dengan implementasi platform digital yang lebih terstruktur.
Proses ini dimulai setelah kepala sekolah mengaktifkan sistem pengelolaan untuk seluruh guru di sekolahnya.
Para guru diwajibkan membuat perencanaan pengelolaan kinerja 2025 yang dilanjutkan dengan pengisian dokumen persiapan pengelolaan kinerja.
Baca Juga: Kuota PPG 2025 Berkurang Setelah Efisiensi Anggaran, Hanya Biayai 400 Ribu Guru?
Akses ke sistem ini dilakukan melalui platform gurukemedikbud.g.id, yang merupakan evolusi dari sistem PMM sebelumnya, dengan periode pengisian yang berlangsung dari Februari hingga Desember 2025.
Langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan perubahan periode dari Januari-Juni 2024 menjadi Januari-Desember 2025, yang hanya dapat diaktifkan oleh kepala sekolah.
Dalam proses pengisian dokumen persiapan, guru perlu melakukan pemilihan indikator penerapan disiplin positif yang harus selaras dengan perencanaan RHK yang telah disusun sebelumnya.
Sistem memberikan fleksibilitas dalam pemilihan opsi perilaku spesifik yang ingin dipelajari dan ditampilkan pada observasi praktik kinerja.
Guru dapat memilih satu hingga tiga opsi sesuai dengan target pengembangan yang diinginkan.
Setelah menentukan indikator, guru diminta untuk mendeskripsikan upaya-upaya yang akan dilakukan untuk mempelajari dan mencapai target perilaku tersebut.
Proses ini didukung dengan tersedianya referensi yang dapat diakses melalui link yang disediakan, memudahkan guru dalam menyusun rencana pengembangan yang terstruktur dan terukur.
Tahapan krusial berikutnya adalah penentuan jadwal observasi praktik kinerja yang memerlukan koordinasi dan diskusi dengan kepala sekolah.
Flexibilitas waktu diberikan dalam rentang Februari hingga Desember 2025, memungkinkan penyesuaian dengan jadwal dan kesediaan kedua belah pihak.
Proses dilanjutkan dengan pengisian informasi teknis seperti jenjang pendidikan, kelas, mata pelajaran, serta catatan tambahan yang bersifat opsional.
Sistem juga mengakomodasi unggahan dokumen pendukung seperti RPP atau modul ajar dalam format PDF dengan batasan maksimal 10 MB, meskipun fitur ini bersifat opsional.
Baca Juga: Tutorial Lengkap! Cara Cek Progress SK PPPK Guru di Portal MOLA BKN
Hal yang perlu diperhatikan adalah dokumen masih dapat dimodifikasi selama belum mendapat penilaian dari atasan.
Penilaian kepala sekolah harus dilakukan sebelum tanggal observasi yang telah disepakati untuk memastikan kelancaran proses evaluasi selanjutnya.***