AYOJAKARTA.COM – Kabar baik bagi para guru pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Indonesia. Tak lama lagi, akan menerima pencairan tunjangan sertifikasi sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.
Tunjangan sertifikasi guru ini juga akan diberikan kepada guru honorer yang telah lolos Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2024. Lantas, berapa nominal tunjangan yang akan diterima oleh para guru PNS dan PPPK pada 2025?
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa lebih dari 600 ribu guru honorer yang lolos PPG 2024 akan mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan I tahun 2025.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Riset dan Teknologi (Menditisintek), serta Menteri Kebudayaan RI.
"Termasuk yang lulus Tahun 2024 sebanyak 600 ribu sekian itu tetep akan mendapatkan tunjangan sertifikasi," tutur Abdul Mu’ti, belum lama ini.
Selain untuk honorer yang telah lolos PPG 2024, tunjangan sertifikasi ini juga akan cair bagi seluruh guru bersertifikasi di Indonesia.
Saat ini, proses validasi data sedang dilakukan agar pencairan tunjangan berjalan lancar.
Mendikdasmen berharap proses ini bisa selesai tepat waktu sehingga tunjangan dapat cair sebelum Hari Raya Idulfitri 2025, yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret–1 April 2025.
Dengan demikian, tunjangan diharapkan cair paling lambat pertengahan Maret 2025.
Tunjangan sertifikasi guru diberikan sebesar satu kali gaji pokok yang diterima setiap bulan, lalu dikalikan tiga karena pencairan dilakukan setiap triwulan. Artinya, dalam sekali pencairan, guru akan menerima total tiga kali gaji pokoknya.
Besaran gaji pokok guru PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Berikut kisaran gaji pokoknya:
-
PNS
- Golongan I: Rp1,68 juta–Rp2,9 juta
- Golongan II: Rp2,1 juta–Rp4,1 juta
- Golongan III: Rp2,7 juta–Rp5,1 juta
- Golongan IV: Rp3,2 juta–Rp6,3 juta
-
PPPK
- Golongan I: Rp1,9 juta–Rp2,9 juta
- Golongan II: Rp2,1 juta–Rp3 juta
- Golongan III: Rp2,2 juta–Rp3,2 juta
- Golongan IV: Rp2,2 juta–Rp3,3 juta
- Golongan V: Rp2,5 juta–Rp4,1 juta
- Golongan VI: Rp2,7 juta–Rp4,3 juta
- Golongan VII: Rp2,8 juta–Rp4,5 juta
- Golongan VIII: Rp2,9 juta–Rp4,7 juta
- Golongan IX: Rp3,2 juta–Rp5,2 juta
- Golongan X: Rp3,3 juta–Rp5,4 juta
- Golongan XI: Rp3,4 juta–Rp5,7 juta
- Golongan XII: Rp3,6 juta–Rp5,9 juta
- Golongan XIII: Rp3,7 juta–Rp6,2 juta
- Golongan XIV: Rp3,9 juta–Rp6,4 juta
- Golongan XV: Rp4,1 juta–Rp6,7 juta
- Golongan XVI: Rp4,2 juta–Rp7 juta
- Golongan XVII: Rp4,4 juta–Rp7,3 juta
Dengan adanya tunjangan sertifikasi ini, para guru PNS, PPPK, dan honorer yang lolos PPG 2024 diharapkan dapat menerima tambahan penghasilan yang layak sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.***

Share this article
Tunjangan sertifikasi guru PNS, PPPK, dan honorer yang lolos PPG 2024 dipastikan cair sebelum Idulfitri 2025 dengan nominal hingga 3 kali.