AYOJAKARTA.COM -- Terdapat informasi penting yang ditujukan khusus bagi guru Pendidikan Agama Kristen yang sedang mengikuti seleksi administrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
Salah satu tahapan krusial yang perlu mendapat perhatian khusus adalah proses pelaporan diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Dikutip ayojakarta.com dari kanal YouTube yermiaskarbui (15/2/2025), proses pelaporan merupakan tahap ketiga dalam rangkaian pelaksanaan PPG dalam jabatan bagi guru madrasah dan guru agama.
Baca Juga: Kuota PPG 2025 Berkurang Setelah Efisiensi Anggaran, Hanya Biayai 400 Ribu Guru?
Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi, para guru diwajibkan untuk segera melakukan pelaporan diri melalui platform digital yang telah disiapkan oleh masing-masing LPTK dengan mengunggah berbagai dokumen yang dipersyaratkan.
Dalam proses pelaporan diri tersebut, terdapat serangkaian dokumen yang harus dipersiapkan dengan sangat teliti.
Dokumen pertama adalah ijazah dan transkrip nilai yang harus selaras dengan mata pelajaran PPG, kemudian Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Serta pas foto terbaru dengan spesifikasi khusus yaitu berlatar merah dengan ketentuan untuk guru laki-laki wajib mengenakan jas dan dasi hitam, sementara guru perempuan dapat menyesuaikan.
Dokumen berikutnya yang tidak kalah penting adalah berkas Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang terdiri dari beberapa komponen:
SK mengajar sebagai guru untuk maksimal 6 tahun terakhir (periode 2019-2025), dokumen perangkat pembelajaran lengkap meliputi RPP, modul ajar, materi ajar, LKPD (Lembar Kerja Peserta Didik), alat peraga, media pembelajaran, dan instrumen penilaian untuk maksimal 12 semester.
Khusus untuk guru yang masa kerjanya kurang dari 6 tahun, mereka dapat menggunakan dokumen sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.
Melengkapi dokumen RPL, guru juga perlu menyertakan bukti pengembangan kompetensi profesional berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan keikutsertaan dalam kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP atau forum sejenis untuk maksimal 12 semester, baik yang diperoleh melalui webinar, pelatihan mandiri di PMM, workshop tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional.
Selanjutnya diperlukan dokumen pengelolaan administrasi pembelajaran yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah atau madrasah mengenai keaktifan guru di bidang manajerial.
Terakhir, dipersyaratkan adanya dokumen inovasi pembelajaran yang dapat berupa modul pembelajaran, video pembelajaran, atau karya ilmiah yang telah dipublikasikan.
Untuk dokumen berbentuk video, dapat disimpan dalam drive dan linknya dikonversi ke dalam format PDF.
Baca Juga: Guru Tak Lagi Buntu! Solusi Status 'Tidak Memenuhi' dalam Pengajuan PPG 2025 di EMIS
Semua dokumen ini perlu diorganisir dalam satu folder khusus untuk memudahkan proses pengunggahan saat melakukan pelaporan diri ke aplikasi yang telah disediakan oleh LPTK.***