Pendidikan

Akselerasi PPG 2025 Pemerintah Naikan Tunjangan Guru, Segini Besarannya Bagi TPG Berstatus PNS

Oleh: Deba Lauda Minggu 09 Feb 2025, 21:23 WIB
Ilustrasi. Tunjangan Guru

AYOJAKARTA.COM - Kabar mengenai pencairan tunjangan profesi guru tahun 2025 dari Kemenag atau Kementerian Agama sedang ramai diperbincangkan.

Pencairan TPG untuk guru agama saat ini sudah bisa dicek melalui platform bernama EMIS 4.0.

Platform ini merupakan langkah mudah dan penyempurnaan dari platform sebelumnya SIMPATIKA.

Sekarang pengolahan data Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK khususnya Madrasah lebih transparan.

Baca Juga: YouTube Tidak Bisa Dibuka karena Usang? Begini Cara Mengatasinya

Platform digital yang dikembangkan oleh Kemenag tersebut dirancang untuk mendukung proses administrasi terutama pendidikan madrasah.

Selain itu juga kabar baiknya untuk guru yang berstatus belum ASN yang telah tersertifikasi akan ada bonus tunjang.

TPG atau Tunjangan Profesi Guru non ASN akan dinaikkan yang sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta tiap bulannya.

Setelah terbitnya regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Bocoran Jadwal Perilisan iPhone 16 di Indonesia, Siap Diluncurkan Jika Sudah Penuhi Syarat Ini

Sedangkan untuk guru berstatus ASN akan tetap menerima Tunjangan Profesi Guru.

Jumlahnya yaitu setara satu kali gaji pokok sesuai regulasi yang berlaku.
Kebijakan pemerintah mengenai kenaikan TPG 2025 merupakan bagian dari akselerasi Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Pemerintah juga tidak hanya menyasar para guru sekolah umum namun juga guru pendidikan agama di Indonesia.

Agama untuk mendukung proses administrasi pendidikan madrasah.

Salah satu fitur unggulannya adalah memungkinkan guru untuk memeriksa status mereka sebagai penerima TPG 2025.

Update informasi tunjangan Profesi Guru akan disalurkan dengan jadwal pencairan yaitu sebagai berikut:

Triwulan 1:

Validasi mulai dari 30 Maret 2025 dengan pencairan mulai April Tahun 2025.

Triwulan 2:

Validasi mulai dari 30 Juni 2025 dengan masa pencairan mulai Juli Tahun 2025.

Baca Juga: Mudah! Begini Cara Atasi YouTube yang Tidak Bisa Dibuka, Nggak Perlu Update Software

Triwulan 3:

Validasi mulai dari 30 September 2025 dengan masa pencairan mulai Oktober Tahun 2025.

Triwulan 4:
Validasi mulai dari 30 Oktober 2025 dengan waktu pencairan mulai Desember Tahun 2025.

Besaran tunjangan bagi Guru berstatus PNS nilai TPG setara dengan satu kali gaji pokok untuk setiap bulannya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Penetapan NIP hingga TMT bagi Peserta PPPK Tahap 1 Tahun 2025

Dengan besaran tunjangan yaitu berkisar Rp2,7 juta-Rp5,1 juta tergantung dari golongan jabatannya.

Sedangkan Untuk Guru PPPK dengan pendidikan minimal S1 akan menerima TPG sebesar Rp3,2 juta - Rp5,2 juta tergantung golongannya.***

Reporter Deba Lauda
Editor Desi Kris