AYOJAKARTA.COM -- Hari ini 6 Februari 2025 adalah hari terakhir pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 setelah diperpanjang.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau para siswa yang belum mendaftar untuk segera melakukan pendaftaran melalui sekolah.
Sebagai informasi, Pendaftaran KJP Plus tahap 1 2025 diperpanjang hingga 6 Februari 2025. Sebanyak 95.509 siswa yang sempat dicoret dari daftar penerima, bisa mendaftar kembali pada KJP Plus tahap 1 2025.
Adapun persyaratan dan berkas pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2025 yang harus dipenuhi dan dilengkapi oleh para siswa, sebagai berikut.
· Aktif dan terdaftar di sekolah DKI Jakarta
· Terdaftar baik dalam DTKS atau DTKS Daerah
· Asli Warga DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau akta kelahiran
· Memiliki rata-rata nilai rapor di atas 70 selama dua semester berturut-turut
Berkas Pendaftaran yang dilengkapi:
· Formulir Pendaftaran KJP yang sudah disediakan dari sekolah
· Surat permohonan kepada Gubernur yang disediakan oleh disediakan sekolah dilampirkan dengan Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Baca Juga: Kapan KJP Plus 2025 Tahap 1 Cair? Cek Ini Golongan DTKS yang Tidak Layak Terima Bantuan
· Surat pernyataan ketaatan dalam penggunaan dana KJP Plus yang sesuai dengan ketentuan
· Surat Berita Acara Penilaian Kelayakan Penerima bantuan KJP Plus
· Fotokopi KTP orang tua atau wali siswa
· Bukti Hasil Terdaftar DTKS (hasil tangkapan layar)
Baca Juga: Dana KJP Plus SUDAH CAIR kepada Peserta yang Sempat Dibatalkan? Cek Status Penerima di Link Ini
Jadwal Pencairan
Penyaluran KJP Plus tahap 1 tahun 2025 diperkirakan akan cair pada bulan Maret 2025 dan akan mencakup bantuan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2025.***