AYOJAKARTA.COM -- Pada tahun 2025 Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali menggulirkan dana bantuan Pendidikan Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus.
Sebagaimana diketahui, bantuan KJP Plus merupakan program unggulan bantuan sosial (bansos) Pendidikan Pemerintah DKI Jakarta.
Program KJP Plus ini berfokus pada peningkatan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu di DKI Jakarta.
Baca Juga: Dana KJP Plus SUDAH CAIR kepada Peserta yang Sempat Dibatalkan? Cek Status Penerima di Link Ini
Pada tahap sebelumya periode 2024, bantuan telah diberikan kepada 523.822 peserta didik pada 6 Januari 2025, termasuk siswa lama dan baru, serta anak panti asuhan.
Lantas, kapan jadwal pencairan dana KJP Plus tahap 1 untuk tahun 2025 dilakukan kembali?
Sebagai informasi, sebelumnya, pendaftaran penerima bantuan KJP Plus telah dibuka hingga 15 Januari 2025.
Namun, untuk pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2025 hingga saat ini belum ada informasi secara resmi dari pihak terkait.
Para siswa yang sudah mendaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus pada Januari 2025 diharapkan untuk bersabar dan pastikan telah memenuhi syarat DTKS.
Pasalnya, dalam proses seleksi penerima KJP Plus terdapat beberapa golongan DTKS yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan meskipun sudah masuk penetapan DTKS.
Berikut golongan DTKS yang tidak layak jadi penerima bantuan KJP Plus yang dikutip dari Youtube Eka Nur Aripin.
1. Alamat tidak ditemukan, alamat yang tercantum di DTKS tidak sesuai dengan alamat saat ini (pindah domisili)
Baca Juga: Kapan KJP Plus Februari 2025 Cair? Cek Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos Pendidikan
2. Terdapat Anggota keluarga PNS/TNI/Polri
2. Memiliki mobil
4. Memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar
5. Keluarga yang berkecukupan atau masih mampu
6. Meninggal dunia atau pindah ke luar DKI Jakarta
Baca Juga: HORE! Dana KJP Plus yang Sempat Dibatalkan Akan Segera Cair, Catat Jadwal dan Cara Mengeceknya
Pada tahun 2025, Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan pembersihan data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bahwa hanya penerima yang benar-benar layak yang mendapatkan bantuan.
Calon penerima disarankan untuk memeriksa status mereka melalui situs resmi yang disediakan oleh pemerintah untuk memastikan kelayakan peserta.***

Share this article
Pada tahun 2025 Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali menggulirkan dana bantuan Pendidikan Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus.