AYOJAKARTA.COM -- Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Kementerian Agama (Kemenag) dibuka hingga 7 Februari 2025 melalui platform EMIS 4.0.
Bagi para guru Agama yang belum mendaftar ulang PPG Daljab Kemenag 2025 segera melakukan pendaftaran sebelum batas waktu berakhir.
Bagi yang masih bingun dengan tutorial cara mendaftar PPG Daljab Kemenag melalui EMIS, simak langkah-langkah pada artikel di bawah ini.
Baca Juga: Apa yang Dilakukan setelah NRG Terbit? Guru PPG Harus Lakukan 4 Hal Berikut Ini
Untuk mengajukan pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Kemenag tahun 2025 melalui EMIS 4.0, ikuti langkah-langkah berikut.
1. Kunjungi website emis.kemenag.go.id dan masuk dengan menggunakan email dan password sebagai guru.
2. Klik menu Pengajuan PPG.
3. Jika sudah maka akan tampil halaman Pengajuan PPG, lalu klik tombol Ajukan PPG".
4. Pada form Tambah, lengkapi seluruh data yang diminta, lalu klik Ajukan.
Baca Juga: PENTING DISIMPAN GURU! Tahapan PPG Dalam Jabatan Kemenag Angkatan 1 Tahun 2025
5. Jika sudah, maka tabel akan muncul pada halaman Pengajuan PPG yang terdiri dari kolom: No, Tahun, Tahap, Jurusan/Prodi, Jenjang, Mapel PPG Diajukan, Usia, Lama Mengajar, Status, dan Aksi.
Saat akan mendaftar, pastikan Anda telah memenuhi syarat sebagai peserta PPG Daljab Kemenag tahun 2025 seperti yang tercantum di bawah ini.
Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama.
· TMT Pendidik (guru diangkat) paling lambat pada 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024.
· Memiliki kualifikasi akademik minimal lulusan S1 atau DIV sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan.
· Belum mencapai batas usia pensiun guru atau 60 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
· Aktif mengajar pada semester ganjil dan genap satu tahun sebelumnya.
Baca Juga: PPG Kemenag 2025, Ini Panduan Pendaftaran untuk Guru Madrasah Melalui Emis 4.0
· Lulus pada seleksi akademik dari tahun 2018 hingga 2024.
Menu pengajuan PPG di akun guru hanya akan tampil jika guru tersebut memenuhi syarat di atas.***