Pendidikan

Punya Kendala Pencairan PIP Dikdasmen 2025? Siswa Wajib Tahu Alur Pengaduan Program Indonesia Pintar Ini, Cek!

Oleh: Adhianingtia Wulandari Selasa 04 Feb 2025, 18:46 WIB
Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu.

AYOJAKARTA.COMProgram Indonesia Pintar (PIP) untuk Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah.

Agar pencairan dana PIP 2025 berjalan lancar, siswa dan orang tua perlu memahami alur pengaduan jika mengalami kendala.

Dana PIP Dikdasmen disalurkan dalam tiga tahap pencairan setiap tahunnya, yaitu:

Termin 1: Februari–April 2025
Termin 2: Mei–September 2025
Termin 3: Oktober–Desember 2025

Jika terjadi kendala dalam pencairan dana, siswa atau orang tua dapat mengajukan pengaduan melalui kanal yang tersedia.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan PIP 2025 di Aplikasi SIPINTAR, SIMAK Juga Jadwal Cair dan Nominalnya

Sebelum membuat laporan, pastikan telah menyiapkan data berikut:

  • Identitas siswa (NISN, NIK, NSPN, nama siswa, dan nama sekolah)
  • Jenis permasalahan, seperti dana belum masuk atau kendala dari bank penyalur
  • Jika terkait bank penyalur, sertakan nama bank yang digunakan
  • Jika dana belum masuk, sertakan nomor rekening, tanggal terakhir pengecekan di bank, hasil cetak mutasi rekening, dan kanal Pengaduan Resmi PIP

Pengaduan dapat dilakukan melalui beberapa kanal berikut:

  • Nomor layanan: 177
  • Email: pengaduan@dikdasmen.go.id
  • Laman: ult.kemdikbud.go.id
  • SP4N-LAPOR: kemdikbud.lapor.go.id

Baca Juga: Resmi! Kemendikbud Umumkan Pencairan Dana PIP 2025 Mulai Awal Februari, Ini Kategori, Syarat, dan Jadwal Penerimaannya

Berdasarkan informasi dari akun Instagram puslapdik_dikbud, berikut alur pengaduan PIP Dikdasmen:

  1. Siswa atau orang tua mengajukan pengaduan ke Unit Layanan Terpadu (ULT) dengan melengkapi data yang diperlukan.
  2. ULT melakukan verifikasi terhadap pengaduan yang masuk.
  3. ULT menindaklanjuti pengaduan dengan berkoordinasi bersama Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
  4. Siswa atau orang tua akan menerima jawaban atau arahan lebih lanjut terkait pengaduan.

Dengan memahami alur pengaduan ini, siswa penerima PIP dan orang tua dapat lebih mudah menyelesaikan kendala pencairan dana.***

Reporter Adhianingtia Wulandari
Editor Tedi Rukmana