Pendidikan

NRG Sudah Terbit! Inilah 6 Langkah yang Harus Guru Lakukan Supaya Tunjangan Cair

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Selasa 04 Feb 2025, 16:11 WIB
Nomor Registrasi Guru (NRG) resmi terbit

AYOJAKARTA.COM - Nomor Registrasi Guru (NRG) resmi diterbitkan oleh Ditjen GTK pada pada 1 Februari 2025.

NRG sendiri merupakan identitas resmi guru bersertifikasi dan syarat pengajuan serta pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Selain itu, Nomor Registrasi Guru juga memastikan keakuratan data pendidik yang ada di sistem Dapodik.

Untuk mengaksesnya, terdapat enam langkah yang perlu dilakukan oleh para guru supaya bisa mendapatkan tunjangan.

Baca Juga: Benarkah iPhone 16 Siap Rilis di Indonesia Bulan Februari 2025? Cek Faktanya

Nah, berikut ini merupakan enam langkah yang perlu dilakukan oleh para guru.

1. Periksa Info GTK Secara Rutin

Langkah yang pertama adalah dengan mengecek portal Info GTK secara rutin untuk memastikan NRG sudah terbit dan tersedia di akun masing-masing.

2. Menyerahkan NRG ke Operator Sekolah

Apabila sudah terbit, segera berikan Nomor Registrasi Guru kepada operator sekolah agar dapat diinput ke Dapodik.

Baca Juga: Cara Cek NRG di Info GTK 2025, Jangan Lupa Cairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan Pertama!

3. Input NRG ke Dapodik

Masukkan Nomor Registrasi Guru ke kolom yang sesuai di aplikasi Dapodik dengan data yang lengkap dan akurat.

4. Lakukan Sinkronisasi

Setelah menginput NRG, sinkronisasi ulang dengan sistem pusat menggunakan akun kepala sekolah.

5. Validasi Data

Langkah selanjutnya adalah menunggu proses validasi dari pusat dan memastikan semua status, seperti NUPTK dan beban mengajar sudah valid.

6. Memantau Status TPG

Langkah terakhir yang harus dilakukan adalah dengan mengecek status pencairan tunjangan sertifikasi dan segera perbaiki jika terdapat data yang belum valid.

Dengan mengikuti langkah diatas, nantinya guru bisa memastikan status mereka sebagai pendidik bersertifikat.

Jika seluruh proses sudah dilakukan dengan tepat, membantu hal tersebut dapat membantu kelancaran pencairan tunjangan profesi.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Desi Kris