AYOJAKARTA.COM -- Kabar mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2025 masih jadi perbincangan hangat di berbagai forum dan media.
Proses pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2025 dijadwalkan mengikuti aturan teknis yang berlaku.
Terdapat Beberapa perbedaan mekanisme antara Kementerian Kemenag atau kementrian agama dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek.
Baca Juga: Guru Wajib Tau! Ini Dia 5 Langkah Pastikan TPG Cair Tepat Waktu, Berapa Besaran Nominalnya?
Mekanisme yang berlaku di Kemenag memungkinkan proses pencairan dilakukan secara bulanan atau bertahap.
Berbeda dengan lembaga lainnya sedangkan di Kemendikbud Ristek masih mempertahankan sistem pencairan setiap triwulan.
Maka dari itu hingga saat ini wacana perubahan mekanisme pencairan tunjangan masih jadi sorotan.
Banyak pihak yang berharap tunjangan dapat dicairkan langsung ke rekening guru.
Bagaimana Mekanisme Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2025?
Proses pencairan tunjangan profesi guru akan mulai dibayarkan pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
Pembayaran dilakukan setelah guru menerima nomor registrasi resmi dari Kemendikbud Ristek. Kemudian pembayaran dapat dilakukan setiap bulan atau dalam tahap tertentu yang tergantung dari kondisi tiap satuan kerja.
Regulasi tersebut mengatur tunjangan profesional bagi seluruh PNS atau ASN.
Terutama di Kemendikbud Ristek masih berlaku tanpa pedoman teknis baru yang menggantikannya.
Sementara itu pada mekanisme pencairan untuk guru yang bukan ASN bisa mengikuti aturan yang sama.
Tentunya akan bertahap meskipun terdapat beberapa perbedaan dalam regulasi teknis tiap lembaga.
Baca Juga: Sertifikasi PPG Guru Sudah Terbit, Ini Alternatif Cara Melihat NRG yang Belum Muncul di InfoGTK
Mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru berstatus ASN dan bukan ASN memiliki perbedaan yaitu:
- Pembayaran tunjangan bagi guru yang bukan ASN dilakukan langsung dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik Kemendikbud Ristek ke rekening guru.
- Bagi guru PNS atau ASN maka pencairan dilakukan melalui pemerintah daerah sesuai mekanisme yang telah berlaku.
- Hingga saat ini proses pembayaran tunjangan bagi guru ASN dibawah naungan Kemendikbud Ristek masih dilakukan setiap triwulanan.
Kemudian juga belum ada keputusan resmi lembaga terkait mengenai perubahan menjadi sistemnya akan dibayarkan bulanan.***