AYOJAKARTA.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengeluarkan aturan baru terkait pengangkatan PPPK paruh waktu.
Kebijakan tersebut diperuntukan kepada pegawai non-ASN yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun tidak lulus atau kebagian formasi seleksi PPPK 2024.
KemenPAN RB sudah resmi mengesahkan aturan tersebut yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 tahun 2025.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu: Intip Gaji, Syarat dan Formasi Jabatan di Sini Lengkap
Menurut keputusan tersebut, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan dalam rangka:
- Penyelesaian penataan pegawai non-ASN (honorer)
- Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah
- Memperjelas status pegawai honorer untuk mengisi jabatan ASN
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran tugas dan pelayanan terhadap masyarakat.
Jadi, pegawai honorer yang terdata di database BKN bisa mengikuti tahapan seleksi sebagaimana aturan yang berlaku.
Baca Juga: Biasanya Tidak Diumumkan, Kemenag Beber Alasan Info Jemaah Haji Khusus Kini Dibuka untuk Publik
Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 tahun 2025, terdapat 7 formasi jabatan yang disediakan pemerintah, diantaranya:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional.
Baca Juga: Perbandingan Harga dan Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy S25, S25 Plus, dan S25 Ultra di Indonesia
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
Masih dari keputusan yang sama, status kepegawaian PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai di instansi pemerintah dan mendapat nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.
Jam kerja PPPK paruh waktu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan.
Mereka juga akan mendapatkan evaluasi kinerja triwulan dan tahunan berdasarkan capaian kinerja organisasi.
Nantinya hasil evaluasi akan menjadi pertimbangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Cek Lagi Kriteria Pasfoto untuk Pendaftar SNPMB 2025, Boleh Pakai Filter?
Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum di wilayah pegawai bersangkutan.
Itulah aturan baru dari KemenPAN RB terkait dengan formasi yang disediakan untuk PPPK paruh waktu.***

Share this article
aturan baru dari KemenPAN RB terkait dengan formasi yang disediakan untuk PPPK paruh waktu, mulai dari formasi, jam kerja dan gaji