AYOJAKARTA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka pendaftaran PPG Dalam Jabatan (Daljab) tahun 2025.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Daljab dikhususkan bagi guru yang sudah mengajar minimal selama satu tahun.
PPG Dalam Jabatan Kemenag dikhususkan untuk guru madrasah maupun agama, meliputi guru agama Islam, Katolik, Kristen, Budha, Hindu, maupun Khonghucu di sekolah umum.
Baca Juga: Lolos Seleksi Administrasi PPG Guru? Inilah 11 Berkas yang Harus Dilengkapi di Proses Lapor Diri
Untuk tahap pertama, program ini direncanakan akan dibuka pada bulan Maret dengan target 80 hingga 100 ribu peserta,
Tahapan PPG Dalam Jabatan Kemenag 2025Dilansir ayojakarta.com dari kanal YouTube Kemenag RI, berikut tahapan PPG Dalam Jabatan Tahun 2025.
1. Pendaftaran
Tahapan yang pertama adalah pendaftaran yang dapat dilakukan melalui akun masing-masing guru di aplikasi EMIS.
Terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan peserta, yaitu:
- Ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir
- SK pengangkatan sebagai guru tetap atau SK PNS/PPPK- Surat tugas mengajar dari kepala sekolah
- KTP dan KK
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.
2. Seleksi Administrasi
Setelah mendaftar, tahapan selanjutnya adalah seleksi administrasi.
Nantinya hasil seleksi administrasi bisa dilihat melalui aplikasi EMIS.
Setelah dinyatakan lulus, guru wajib melengkapi beberapa persyaratan yang telah ditentukan.
Nantinya peserta wajib melakukan Lapor Diri secara online kepada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
3. Mengikuti Pembelajaran
Setelah menyelesaikan tahapan lapor diri, peserta wajib mengikuti proses pembelajaran berupa pendalaman materi serta tryout yang digelar LPTK.
Proses tersebut dilakukan untuk mengetahui kemampuan dari para peserta, khususnya terkait kemampuan dasar dan pendalaman materi.
Guru akan mengikuti proses pembelajaran kurang lebih selama 45 hari dengan menggunakan Learning Management System (LMS) berbasis daring.
Baca Juga: Catat! Daftar Tanggal Merah dan Hari Besar Nasional Bulan Februari 2025 yang Bisa Kamu Rayakan
4. Menjalankan UKM
PPGTahapan selanjutnya adalah menjalankan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG).
Terdapat tiga ujian dalam tahap ini, yaitu kompetensi, praktik pembelajaran, portofolio, dan pengetahuan.
Uji kompetensi atau kinerja akan dilakukan dalam bentuk ujian praktik dan juga portofolio.
Ujian praktik berupa pembelajaran seperti uji persiapan pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran.
Kemudian untuk uji portofolio merupakan uji yang terkait dengan dokumen portofolio yang telah disusun oleh peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag.
Sedangkan untuk uji pengetahuan akan dilakukan dengan metode uji tulis berbasis komputer yang berkaitan dengan penguasaan pengetahuan.
Nantinya bagi guru yang dinyatakan tidak lulus salah satu atau kedua ujian di UKMPPG harus mengikuti remidi.
Sementara itu, bagi peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat.
Sertifikat yang didapatkan nantinya akan dijadikan dasar untuk penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG).
Nomor Registrasi Guru merupakan salah satu syarat supaya guru bisa mendapatkan tunjangan profesi.***