AYOJAKARTA.COM – Pengumuman seleksi administrasi PPG Guru sudah bisa dicek melalui laman ppg.simpkb.id sejak 22 Januari 2025 yang lalu.
Tercatat sebanyak 489.461 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Bagi guru yang dinyatakan lolos seleksi administrasi maka harus menyiapkan beberapa berkas untuk melengkapi proses lapor diri.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta sudah memenuhi persyaratan administratif yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: 7 Dokumen Penting yang Bisa Dicicil Dalam Mempersiapkan Pendaftaran Seleksi CPNS 2025, Mau Jadi PNS? Wajib Tahu
Peserta yang dinyatakan lolos wajib mengikuti serta memenuhi ketentuan lapor diri yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
PPG merupakan program bagi tenaga pendidik untuk mendapatkan sertifikat pendidik (serdik) yang sah dan telah diakui.
Dengan mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru, tenaga pendidik bisa mendapatkan berbagai keuntungan di tahun 2025.
Adapun keuntungan yang bisa didapat oleh guru adalah mendapatkan tunjangan profesi yang setara dengan nominal satu kali gaji pokok.
Nantinya pembayaran akan diterima oleh tenaga pendidik per 3 bulan dan akan dibayarkan sebanyak 4 kali dalam satu tahun.
Program ini juga menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Baca Juga: PPG Kemenag 2025 Segera Dibuka, Inilah Beberapa Persyaratan yang Harus Dipenuhi oleh Calon Peserta Seleksi
Sembari menunggu panggilan PPG tahun 2024, terdapat sejumlah berkas yang wajib dilaporkan oleh guru dalam proses lapor diri.
Dilansir ayojakarta.com dari berbagai sumber, berikut daftar berkas yang wajib diunggah untuk proses lapor diri:
1. Pakta Integritas
2. Biodata Mahasiswa sesuai format PD DIKTI
3. Scan Ijazah S1/D4 yang sudah dilegalisir
4. Scan Transkrip Nilai S1/D4
5. Scan Kartu Identitas (KTP/SIM)
6. Scan Pas Foto Berwarna (dimensi 4x6)
7. Scan Pas Foto Berwarna (dimensi 4x6)
8. Scan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan
9. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
10. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) dari RSUD, puskesmas, Kepolisian, atau BNN
11. Scan NPWP jika sudah punya
12. Persyaratan tambahan sesuai kebijakan masing-masing LPTK.
Nantinya seluruh berkas untuk lapor diri wajib diunggah oleh peserta melalui aplikasi milik LPTK penyelenggara PPG.
Dengan melengkapi berkas persyaratan, peserta diharapkan bisa menyelesaikan proses lapor diri sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.***
Share this article
terdapat sejumlah berkas yang wajib dilaporkan di seleksi PPG,berikut daftar berkas yang wajib diunggah untuk proses lapor diri