AYOJAKARTA.COM - Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru.
Pada tahun 2025, Kementerian Agama (Kemenag) akan kembali membuka seleksi penerimaan PPG.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa pendaftaran seleksi program ini dijadwalkan pada bulan Maret 2025.
Program ini diharapkan menjadi peluang emas bagi para guru untuk memperkuat kemampuan profesional mereka sekaligus membuka jalan menuju sertifikasi pendidik.
Sertifikat pendidik merupakan salah satu tujuan utama dari program PPG.
Selain menjadi bukti pengakuan kompetensi seorang guru, sertifikasi ini juga menjadi syarat penting untuk memperoleh tunjangan profesi.
Dengan adanya tunjangan ini, para guru diharapkan dapat lebih termotivasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka di dunia pendidikan.
Dilansir dari laman resmi Kemenag, Selasa (28/1/2025) terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta seleksi PPG tahun 2025.
Berikut adalah persyaratan tersebut:
- Guru harus aktif mengajar dan terdaftar dalam sistem pendataan Kemenag.
- Diangkat sebagai guru paling lambat tanggal 30 Juni 2023.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
- Berusia di bawah batas usia pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
- Belum memiliki sertifikat pendidik sebelumnya.
- Sehat secara jasmani, yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari fasilitas kesehatan resmi.
- Lolos seleksi administrasi yang berbasis data pada sistem.
Melihat daftar syarat di atas, Kemenag berkomitmen untuk memastikan bahwa peserta yang terpilih benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Hal ini penting agar tujuan dari program PPG dapat tercapai dengan maksimal.
Selain meningkatkan kompetensi, program ini memberikan banyak manfaat bagi peserta yang lolos seleksi.***