AYOJAKARTA.COM -- Bantuan KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar Plus) merupakan program unggulan untuk mendukung pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta.
Namun, terdapat beberapa kesalahan yang dapat menyebabkan pembatalan bahkan dicabut dari status penerima bantuan KJP Plus ini.
Berikut adalah lima kesalahan fatal yang harus dihindari oleh para penerima KJP Plus.
Baca Juga: Bansos KJP Plus akan Dihapus Mulai Juli 2025, Tahap I Bisa Jadi Pengajuan yang Terakhir Kali?
1. Desil di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Jika penerima tercatat dalam DTKS lebih dari desil 4, maka status KJP Plus dapat dibatalkan. Ketentuan penerima bantuan harus dalam kategori desil 1 hingga 4.
2. Kepemilikan Aset yang Tidak Sesuai
Pembatalan dapat terjadi jika ditemukan bahwa keluarga penerima memiliki kendaraan bermotor, terutama mobil, atau rumah dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di atas Rp1 miliar.
Hal ini menunjukkan bahwa keluarga tersebut tidak lagi memenuhi kriteria sebagai keluarga kurang mampu.
Baca Juga: Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 2025, Perserta yang Lolos Wajib Tahu ini!
3. Data yang Tidak Lengkap atau Tidak Valid
Proses input data penerima yang tidak lengkap atau mengalami hambatan teknis dapat mengakibatkan pembatalan. Pastikan semua data yang diperlukan telah diisi dengan benar dan lengkap.
4. Perubahan Status Domisili atau Sekolah
Jika siswa pindah domisili atau sekolah ke luar DKI Jakarta tanpa melakukan pembaruan data, hal ini bisa menyebabkan mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan KJP Plus.
Siswa yang tidak aktif sekolah juga dapat menyebabkan status penerimaan bantuannya dicabut.
5. Penyalahgunaan Dana KJP Plus
Penyalahgunaan dana bantuan, seperti menggunakan dana untuk keperluan yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan, dapat mengakibatkan pencabutan bantuan dan sanksi lebih lanjut.
Baca Juga: Karena 4 Hal Verifikasi Ini, Calon KPM Dipastikan Tidak Bisa Lolos KJP Plus Tahap 1 2025, Apa Saja?
Dengan memahami dan menghindari kesalahan-kesalahan ini, penerima bantuan KJP Plus dapat memastikan bahwa mereka tetap berhak mendapatkan dukungan pendidikan yang sangat dibutuhkan.***