AYOJAKARTA.COM - Permen Dikbud Ristek Nomor 19 tahun 2024 telah mengatur secara detail dan komprehensif tentang kriteria penting yang harus dipenuhi oleh calon peserta PPG 2025.
Sebagaimana dikutip dari dokumen resmi, persyaratan dasar yang wajib dipenuhi adalah "warga negara Indonesia dan sehat jasmani dan rohani."
Kualifikasi akademik menjadi syarat utama calon peserta harus "memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan."
Nah, dalam hal ini setara dengan "S1 atau D4" dengan ketentuan khusus yaitu "memiliki IPK paling rendah tiga."
Persyaratan ini menunjukkan standar tinggi yang ditetapkan pemerintah untuk memastikan kualitas calon guru yang akan mengikuti program ini.
Status kepegawaian dan profesional calon peserta juga menjadi perhatian khusus dalam peraturan ini.
Baca Juga: Biodata Nanang 'Limbad' Pembunuh Aktor Sandy Permana
Disebutkan bahwa calon peserta "tidak terdaftar sebagai guru pada data pokok pendidikan" dan "belum memiliki sertifikat pendidik."
Hal ini menegaskan bahwa program ini memang ditujukan untuk calon guru baru, bukan guru yang sudah aktif mengajar.
Seperti yang dijelaskan dalam ketentuan, "ketika ke depan tahun 2025 nanti bapak ibu guru lulus di dalam pendidikan profesi guru maka bapak ibu semua sudah dinyatakan menjadi ASN."
Persyaratan ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk "menuntaskan tenaga honorer di tahun 2024."
Baca Juga: PPG Kemenag 2025 Tanpa Tes Akademik, 269.168 Guru Berpeluang dapat Sertifikasi dalam 5 Gelombang
Sehingga "di tahun 2025 nanti sudah tidak ada lagi yang namanya pengangkatan Honorer."
Selain persyaratan administratif dan akademik, terdapat juga ketentuan tambahan yang harus dipenuhi calon peserta.
Salah satu langkah penting yang harus dilakukan adalah "melakukan ijazah di info GTK masing-masing" sebagai bagian dari proses verifikasi.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan bahwa calon peserta harus "bebas narkoba dan lain-lain" yang menunjukkan pentingnya aspek kepribadian dan kesehatan.
Proses seleksi ini terintegrasi penuh dengan sistem rekrutmen ASN, disebutkan bahwa "dimulai 2025 nanti karir guru akan dimulai sejak seleksi PPG calon guru atau PPG prajabatan."
Dan setelah lulus, peserta akan "langsung diangkat menjadi ASN, eh P3K sesuai mapping penempatannya."
Baca Juga: POCO X7 5G Mengguncang Pasar Smartphone dengan Performa Dahsyat dan Harga Menggiurkan
Persyaratan-persyaratan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kualitas dan profesionalisme calon guru yang akan mengajar di sekolah-sekolah Indonesia.