Pendidikan

Dana Bantuan KJP Plus 2025 Tembus 1,5 Juta per Bulan Tiap Siswa, Begini Cara Mendapatkannya!

Oleh: Fina Salsabila Aura Rabu 15 Jan 2025, 16:11 WIB
Khusus untuk sekolah swasta, sistem bantuan dirancang lebih kompleks dengan menambahkan komponen SPP di atas biaya personal yang diterima.

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merancang struktur bantuan KJP Plus 2025 dengan sangat terperinci untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di berbagai jenjang dan jenis sekolah.

"Bantuan ini dirancang untuk mencakup semua aspek kebutuhan pendidikan, baik biaya personal maupun SPP dengan mempertimbangkan karakteristik setiap jenjang pendidikan," ungkap Kepala Bidang Persekolahan DKI Jakarta.

Untuk sekolah negeri, besaran bantuan biaya personal bulanan ditetapkan secara berjenjang mulai dari SD sebesar Rp250.000, SMP Rp300.000, SMA Rp420.000, SMK Rp450.000, dengan tambahan untuk jalur pendidikan non formal seperti PKBM sebesar Rp300.000 dan LKP mencapai Rp800.000.

"Perbedaan besaran bantuan ini disesuaikan dengan analisis kebutuhan riil siswa di setiap jenjang pendidikan" tambahnya.

Khusus untuk sekolah swasta, sistem bantuan dirancang lebih kompleks dengan menambahkan komponen SPP di atas biaya personal yang diterima.

"Kami menyadari bahwa sekolah swasta memiliki struktur pembiayaan yang berbeda, karena itu kami memberikan bantuan tambahan untuk SPP," jelas Koordinator Program KJP Plus.

Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Sistem, Kemenag RI Luncurkan Program PPG Model Baru Februari 2025

Bantuan SPP untuk sekolah swasta reguler ditetapkan bervariasi, yaitu SD menerima Rp130.000, SMP Rp170.000, SMA Rp290.000, dan SMK Rp240.000 per bulan.

Sementara untuk madrasah swasta peserta PPDB bersama, diterapkan sistem klaster yang lebih detail dengan bantuan SPP untuk SMP mulai dari Rp225.000 (klaster 1), Rp350.000 (klaster 2), hingga Rp623.705 (klaster 3).

Sedangkan untuk tingkat SMA dan SMK bantuan SPP ditetapkan sama yaitu klaster 1 sebesar Rp620.000, klaster 2 Rp920.000, dan klaster 3 mencapai Rp1.100.000.

Implementasi sistem klaster dalam penentuan besaran bantuan SPP merupakan terobosan baru yang bertujuan menciptakan keadilan distribusi bantuan.

Baca Juga: 7 Dokumen yang Wajib Disertakan Siswa! KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Cair

"Sistem klaster ini mempertimbangkan berbagai faktor seperti lokasi sekolah, fasilitas, dan biaya operasional yang berbeda-beda," terang Tim Analis Kebijakan Pendidikan DKI Jakarta.

Total bantuan maksimal yang bisa diterima siswa mencapai Rp1,55 juta per bulan, terdiri dari kombinasi biaya personal dan SPP untuk sekolah swasta klaster tertinggi.

"Ini merupakan komitmen pemerintah Provinsi untuk memastikan tidak ada anak yang putus sekolah karena alasan biaya," tambahnya.

Penting dicatat bahwa semua bantuan ini ditransfer langsung ke rekening siswa dan penggunaannya dipantau secara ketat untuk memastikan tepat sasaran.

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Aris Abdulsalam