Pendidikan

ALHAMDULILLAH! 600 Ribu Guru akan Terpanggil PPG Daljab Kemenag Tanpa Tes Akademik

Oleh: Mitasari Rabu 15 Jan 2025, 13:21 WIB
Illustrasi. Targer 00 ribu guru, Kemenag akan membuka Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab)

AYOJAKARTA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia membawa angin segar bagi para guru di lingkungan madrasah.

Pasalnya mulai tahun 2025, Kemenag akan membuka Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) dengan target yang sangat ambisius yakni lebih dari 600 ribu guru.

Kabar baiknya, program PPG Daljab kali ini tidak akan memberlakukan tes akademik bagi para peserta.

PPG Daljab adalah program pendidikan yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru yang sudah berstatus sebagai guru dalam jabatan.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Begini Cara Mengisi Data Keluarga yang Sudah Meninggal di DRH PPPK

Program ini bertujuan untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru-guru yang belum memilikinya, sehingga kualitas pendidikan di Indonesia, khususnya di madrasah, dapat terus meningkat.

Penghapusan tes akademik dalam PPG Daljab Kemenag ini didasari oleh beberapa pertimbangan, di antaranya:

1. Percepatan Sertifikasi

Kemenag menargetkan seluruh guru di bawah naungannya telah memiliki sertifikat pendidik pada akhir tahun 2026. Penghapusan tes akademik diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi ini.

2. Fokus pada Kompetensi Praktis

Program PPG Daljab akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi praktis guru dalam mengajar, seperti penyusunan RPP, penggunaan metode pembelajaran yang inovatif, dan penilaian hasil belajar siswa.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Begini Cara Mengisi Data Keluarga yang Sudah Meninggal di DRH PPPK

3. Pengakuan Pengalaman Mengajar

Pengalaman mengajar guru selama ini juga menjadi pertimbangan penting. Dengan tanpa tes akademik, Kemenag memberikan pengakuan terhadap dedikasi dan pengalaman yang telah dimiliki guru.

Meskipun tanpa tes akademik, terdapat beberapa kriteria yang perlu dipenuhi guru untuk dapat mengikuti PPG Daljab Kemenag, di antaranya:

1. Guru yang terdaftar di bawah naungan Kementerian Agama.
2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4.
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Untuk informasi lebih detail mengenai kriteria dan persyaratan pendaftaran biasanya akan diumumkan secara resmi oleh Kemenag menjelang pembukaan pendaftaran.

Program PPG Daljab Kemenag ini sendiri direncanakan akan dimulai pada 1 Maret 2025. Kemenag menargetkan 269.168 guru pada tahun 2025 dan 356.313 guru pada tahun 2026.***

Reporter Mitasari
Editor Jinan Vania Barizky