AYOJAKARTA.COM -- Informasi pencairan tunjangan untuk guru sertifikasi dan nonsertifikasi menjadi topik hangat yang banyak dinantikan saat ini.
Mengenai jadwal pencairan, kategori penerima, serta kemungkinan adanya tambahan mulai dipertanyakan oleh banyak pihak.
Berdasarkan APBN atau anggaran belanja negara pemerintah telah menerapkan tunjangan guru untuk tahun 2025 akan dicairkan.
Pemerintah memastikan bahwa semua guru yang memenuhi syarat akan mendapatkan hak mereka tepat waktu.
Berdasarkan pedoman teknis tahun sebelumnya, pencairan tunjangan berupa THR dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Tahun 2025 ini Idul Fitri diperkirakan akan jatuh yaitu bertepatan dengan tanggal 31 Maret 2025.
Sehingga pencairan tunjangan untuk guru berupa THR diharapkan mulai dilakukan pada 14 Maret 2025.
Baca Juga: Cair April 2025! Segini Bocoran Tunjangan Sertifikasi Guru untuk Lulusan PPG, Cek Jumlah Besarannya
Kepastiannya akan diumumkan melalui edaran resmi dari Kementerian Keuangan.
THR 2025 akan diberikan kepada beberapa kategori guru berikut:
1. Guru Sertifikasi Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan terdaftar secara resmi.
2. Guru Non-Sertifikasi: Guru honorer atau guru yang belum bersertifikat tetapi terdata di sistem Dapodik.
3. Guru PPPK Teruntuk bagi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memiliki SK pengangkatan aktif.
4. Guru PNS dan CPNS Tenaga pendidik atau guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil.
Salah satu hal yang menarik perhatian adalah kemungkinan adanya tambahan tunjangan sebesar 100 persen.
Baca Juga: Rasa Penasaran Terjawab! Segini Besaran Gaji PPPK 2025 Sesuai Golongan dan Tunjangan yang Didapat
Namun hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi terkait kebijakan ini untuk tahun 2025.
Tambahan tunjangan ini bergantung pada petunjuk teknis yang akan dirilis oleh pemerintah.***