AYOJAKARTA.COM — Pemerintah resmi mengesahkan kebijakan penyaluran tunjangan sertifikasi guru melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan ini menggantikan sistem lama yang mengharuskan pencairan tunjangan melalui pemerintah daerah.
Langkah ini diambil untuk menyederhanakan proses pencairan dan meningkatkan transparansi serta efisiensi pengelolaan anggaran.
Baca Juga: Rasa Penasaran Terjawab! Segini Besaran Gaji PPPK 2025 Sesuai Golongan dan Tunjangan yang Didapat
Persyaratan Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
1. Memiliki Sertifikat Pendidik
Sertifikat pendidik merupakan bukti bahwa guru telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
2. Terdaftar sebagai Penerima Sertifikasi
Guru yang berhak menerima tunjangan adalah mereka yang telah lolos seleksi dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Skema Pencairan Tunjangan Sertifikasi
Tunjangan akan dicairkan secara bertahap setiap tiga bulan langsung ke rekening masing-masing guru penerima. Berikut rincian jumlah tunjangan berdasarkan golongan:
Tunjangan Guru PNS
Golongan I: Rp2.500.000 – Rp2.900.000
Golongan II: Rp3.600.000 – Rp4.100.000
Golongan III: Rp4.500.000 – Rp5.200.000
Golongan IV: Rp5.400.000 – Rp6.400.000
Tunjangan Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Golongan I: Rp2.900.000
Golongan II: Rp3.100.000
Golongan III: Rp3.200.000
Golongan IV: Rp3.300.000
Baca Juga: Inilah 7 Perbedaan PNS dengan PPPK! Mulai dari Gaji, Tunjangan, dan Masa Kerja
Kebijakan Baru untuk Peningkatan Efisiensi
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Sri Mulyani menyatakan bahwa tunjangan sertifikasi guru tidak lagi melalui birokrasi pemerintah daerah, melainkan langsung ditransfer ke rekening guru penerima.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kendala birokrasi yang sering memperlambat pencairan tunjangan serta memastikan penyaluran dana menjadi lebih praktis dan efisien.
Sri Mulyani berharap sistem baru ini dapat meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia dan mengoptimalkan pengelolaan anggaran negara.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong semangat para guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Air.***

Share this article
Kebijakan baru penyaluran tunjangan sertifikasi guru melalui APBN akan mempercepat proses pencairan dan mengurangi kendala birokrasi.