AYOJAKARTA.COM - Bareskrim tetapkan CV Samudra Chemical sebagai tersangka pemasok bahan baku obat penyebab penyakit gagal ginjal.
Sebanyak 42 drum berisi Propilen Glikol (PG) telah ditemukan penyidik, temuan tersebut diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)
Dilansir Ayojakarta.com dari PMJ News dalam judul "Kasus Gagal Ginjal, Bareskrim Temukan 42 Drum Oplosan Milik Tersangka" pada Minggu (20/11/2022) bahwa hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto.
“Yang diduga ditemukan ada 42 drum. 42 drum itu Propilen Glikol glikol yang diduga mengandung etilen glikol dan dietilen glikol,” ujar Pipit Rismanto.
Pipit Rismanto juga menjelaskan bahwa barang bukti berupa drum tersebut ditemukan saat dilakukan penggeledahan, meski pada saat itu pemilik dari perusahaan tersebut tidak ada ditempat.
Namun hingga kini pihak kepolisian masih mencari keberadaanya untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Update Kasus Gagal Ginjal Akut: Sisa 14 Dirawat, Kemenkes Bersyukur Indonesia Segera Pulih
“Jadi CV Samudera Chemical itu pemiliknya belum diketahui keberadaannya, tapi kita sudah geledah dan menemukan barang bukti. Barang bukti pengoplosannya ya,” tandasnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Bareskrim Polri saat masih terus mencari pemilik dari CV Samudera Chemical yang diketahui berinisial E untuk dimintai keterangan terkait temuan 42 drum berisi Propilen Glikol atau PG di kawasan Tapos, Kota Depok.
“Iya betul (sedang dicari),” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).
Berdasarkan keterangan dari Brigjen Pol Pipit Rismanto, menyebutkan bahwa pemilik perusahan tersebut diketahui tidak ditemukan di lokasi setelah di layangkan surat panggilan dari pihak kepolisian.***