Sehat

Ini Dia 6 Perusahaan Biang Kerok Produsen Obat Sirup yang Diduga Akibatkan Gagal Ginjal Akut Versi BPOM

Oleh: Admin Jumat 18 Nov 2022, 09:51 WIB
BPOM menarik peredaran 73 obat sirup yang diduga terkait dengan gagal ginjal akut pada anak

AYOINDONESIA.COMBPOM telah menindak lima industri farmasi yang ditengarai melakukan tindak pidana memproduksi obat sirup mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menindak satu distributor bahan kimia yang melakukan pemalsuan dan pengoplosan propilen glikol (PG).

Obat-obatan dengan EG dan DG di atas ambang batas dan bahan kimia disebut-sebut terkait dengan maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak belakangan ini.

Berikut ini daftar perusahaan yang tengah diinvestigasi seperti dilansir laman BPOM:

  1. PT Yarindo Farmatama
  2. PT Universal Pharmaceutical Industries
  3. PT Afi Farma
  4. PT Samco Farma
  5. PT Ciubros Farma
  6. CV Samudra Chemical.

Sebelumnya, BPOM telah memerintahkan lima industri farmasi itu untuk menarik 73 obat sirup dari peredaran.

Dari keenam perusahaan tersebut, BPOM telah menangani investigasi dan melakukan penyidikan terhadap empat industri farmasi.

Baca Juga: Ustad Adi Hidayat Beberkan Rumus Gampang Agar Rezeki Terus Bertambah Menurut Al Quran

Baca Juga: Usia Anda Sudah Memasuki 40 Tahun? Hati-hati Kalau Belum Punya 5 Hal Ini Kata Ustad Adi Hidayat

Terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries saat ini dalam status penyidikan dan telah dilakukan penetapan tersangka.

Terhadap PT Ciubros Farma tengah dilakukan proses penyidikan dan masih dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli, untuk selanjutnya dilakukan penetapan tersangka.

Terhadap PT Samco Farma, masih dilakukan investigasi dan pendalaman informasi, serta pemeriksaan saksi-saksi untuk segera dapat menetapkan tersangka.

Penyidikan terhadap 2 sarana lain, yaitu PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical, telah berproses bersama antara BPOM dan Bareskrim Polri.

Ketua BPOM Penny Lukito mengatakan sudah dua perusahaan dinyatakan sebagai tersangka karena melanggar aturan batas aman penggunaan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

"Melebihi batas aman penggunaan. Hasil pengawasan terhadap produk dan bahan baku mengandung cemaran EG dan DEG dan pelaku usaha dan produsen yang telah melanggar," ungkap Penny Lukito dalam konferensi pers daring, Kamis 17 November 2022.

Baca Juga: CEK FAKTA: Bharada E Mengaku Yosua Hadir di Mimpi, Kalau Arwah Brigadir J Hadir di Sidang Mah Hoaks

Penny menambahkan, kedua perusahaan itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri. Sementara itu, perusahaan lainnya masih dalam proses pemeriksaan saksi.

"Terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," tuturnya seperti dilansir pmjnews.com.

"Terhadap PT Samco Farma saat ini masih dilakukan proses penyidikan, masih dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli. Selanjutnya segera dilakukan penetapan tersangka," sambungnya.

Penny menjelaskan, saat ini proses penyidikan BPOM bersama kepolisian masih terus berlanjut. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses penindakan.

"Penyidikan terhadap dua sarana, yaitu sarana produksi PT Afifarma dan CV Samuderakemikal, telah berproses bersama antara BPOM dan kepolisian," terangnya.

"BPOM juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait kepolisian dan pihak terkait kepolisian dan Kejagung untuk dukungan kelancaran proses penindakan dan kelancaran hukumnya sehingga memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan," imbuhnya.

Reporter Admin
Editor Eries Adlin