AYOJAKARTA.COM - Dalam upaya penelusuran kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia, BPOM bekerja sama dengan Bareskrim Polri melakukan penyidikan ke dua industri farmasi.
Diketahui kedua industri farmasi tersebut merupakan produsen obat sirup berbahaya yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.
Produk kedua industri farmasi tersebut tercemar pelarut berbahaya yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.
Baca Juga: Jangan Telat Diagnosis! Layanan Deteksi Dini Gagal Ginjal Akut Sudah Tersedia di Puskesmas DKI Jakarta
BPOM menemukan barang bukti obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas pada produk kedua industri farmasi tersebut.
BPOM menemukan bukti bahwa industri farmasi tersebut telah mengubah bahan baku propilen glikol yakni EG dan DEG.
Selain bahan baku, industri farmasi tersebut juga mengubah sumber pemasoknya tanpa melalui proses kualifikasi yang seharusnya dilakukan.
Baca Juga: Obat Gagal Ginjal Akut Gratis Sudah Tiba di Indonesia, Ada 200 dalam Bentuk Vial
Hal tersebut tentunya merupakan tindak pidana yang dilakukan industri farmasi karena melanggar ketentuan BPOM.
Sehingga BPOM memberikan sanksi administratif berupa pemberhentian produksi, distribusi, penarikan kembali dan pemusnahan.
Terkait pelanggaran ketentuan dan persyaratan CPOB, pihak industri farmasi juga diberikan sanksi yakni pencabutan Sertifikat CPOB.
Baca Juga: Polda Sumatera Utara Pasang Police Line pada Sejumlah Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak
Akibatnya seluruh izin edar produk sediaan cairan dari kedua industri farmasi tersebut telah dicabut.
Produsen obat sirup yang tercemar EG dan DEG melebihi ambang batas yakni PT. Yarindo Farmatama, Banten dan PT. Universal Pharmaceutical Industries, Medan.
Sejauh ini keterlibatan kedua industri tersebut masih dalam tahap penelusuran.
Baca Juga: Buntut Kasus Penyakit Gagal Ginjal, 2 Perusahaan Farmasi Ini Terancam Dipidana
Pihak BPOM bersama Bareskim Polri juga akan meninjau aspek legalitasnya, apakah ada unsur pemalsuan.
Sebelumnya, BPOM telah merilis 102 produk yang ada kaitannya dengan pasien gagal ginjal akut pada anak baik yang aman maupun tidak aman.
Terdapat 69 produk yang mengandung pelarut EG dan DEG tersebut diketahui sudah aman, namun terdapat empat produk yang tidak aman.
Baca Juga: Update Kasus Gagal Ginjal pada Anak, 2 Pasien Masih Dirawat di RSUP dr. Sardjito, Yogyakarta
Keempat produk tersebut yakni satu produk Yarindo dan tiga produk dari Universal yang kemudian akan dikenakan penindakan pidana.
Tahap selanjutnya BPOM juga akan melakukan penelusuran terhadap distributor bahan baku pemasok Propilen Glikol yang terlibat dengan kedua industri farmasi tersebut.***