AYOJAKARTA.COM—Kekerasan dan pelecehan seksual kini semakin marak terjadi.
Hal ini dipicu teknologi yang semakin berkembang, dan membuat banyak orang menggunakannya untuk beragam hal.
Salah satunya, saat ini banyak sekali ditemukan orang mengumbar segala hal, termasuk kehidupan pribadinya di media sosial. Tak terkecuali membagikan foto-foto, kegiatan anak-anak kita.
Taukah bahwa hal seperti itu dapat mengundang bahaya, kaitannya kekerasan dan pelecehan seksual di era digital.
Baca Juga: Pakaian Wanita Akhir Zaman yang jadi Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat, Kamu Harus Tahu!
Mirisnya bahkan, kejahatan tersebut menyasar korban anak-anak, remaja dan perempuan dengan jumlah yang terus bertambah.
Relawan Mafindo Bogor, Ahmad Ubaedillah menjelaskan, fenomena pelecehan seksual ibarat angin. Mafindo merupakan komunitas anti-hoaks .
"Situasi ini ada dan nyata serta dapat dirasakan namun sulit untuk mengetahui bentuknya karena pemahaman setiap orang terhadap tindakan tersebut berbeda-beda," ujarnya dalam webinar bertema “Waspada Pelecehan Seksual di Era Digital!”, Jumat (5/8), di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kegiatan tersebut diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi, seperti dikutip oleh Republika.co.id, Senin (8/8/2022).
Baca Juga: 17 Lagu Nasional untuk Merayakan HUT ke 77 RI pada 17 Agustus 2022
Imbuh Ahmad, salah satu bentuk kejahatan siber atau cyber crime yang banyak menimpa anak dan remaja di Indonesia, yakni cyber sexual harassment atau pelecehan seksual di era digital.
Pelecehan dapat terjadi melalui media seperti ruang obrolan, situs jejaring sosial oleh individu atau kelompok untuk menyakiti orang lain.
“Tindakan ini biasanya menargetkan perempuan sebagai korban utama,” lanjutnya.
Tapi apa saja bentuk pelecehan seksual terkait dengan kejahatan digital yang kini marak terjadi di tanah air?
Bentuk-bentuk pelecehan seksual di dunia maya yang dapat terjadi di antaranya sexting yaitu pengiriman gambar atau video pornografi kepada korban.
Ada pula, cyber harassment yakni penggunaan teknologi untuk menghubungi, melecehkan, mengganggu, mengancam, atau menakut-nakuti korban.
Dan yang sangat mengganggu adalah cyber stalking atau penggunaan teknologi untuk menguntit dan mengawasi tindakan atau perilaku korban yang dilakukan dengan pengamatan langsung atau pengusutan korban.
Melihat banyaknya pola kejahatan dan kekerasan seksual di era digital, Ahmad mengingatkan pentingnya bijak dan memahami tata krama dalam menggunakan internet.
Baca Juga: Off dari Media Sosial Dapat Turunkan Depresi, Begini Penjelasannya
Baca Juga: Anak-Anak pun Bisa Depresi Lho. Kenali Penyebabnya Berikut Ini!
Baca Juga: Pertanyaan Anak-anak pada Jokowi : Jadi Presiden Ngapain Aja, Pak?
Salah satu cara termudah adalah, tidak sembarangan mengunggah atau menyebarkan foto atau video anak di media sosial. Simpanlah foto atau video anak dan keluarga kita hanya untuk dokumentasi sendiri.