Sehat

Catat Ya! 144 Penyakit Ini Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Intip Iuran Tahun 2026 di Sini

Oleh: Jinan Vania Barizky Minggu 01 Feb 2026, 20:00 WIB
Ilustrasi. Kartu BPJS Kesehatan (Sumber: Generate by AI | Foto: Generate by AI)

AYOJAKARTA.COM – Memasuki bulan Februari 2026, berikut informasi seputar daftar penyakit yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sebagai informasi, sejak tahun 2014 Undang-Undang menetapkan berbagai jenis penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan bagi WNI yang menjadi peserta dan sudah membayarkan iuran tiap bulannya.

Para pemilik kartu BPJS yang aktif sebagai peserta wajib mendapatkan pelayanan gratis di puskesmas, klinik kesehatan, hingga rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Memasuki Februari 2026, 32.000 Pegawai SPPG Siap Diangkat Jadi PPPK hingga Dapat THR?

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Setidaknya terdapat 144 penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan yakni:

  1. Infeksi saluran pernapasan akut
  2. Pneumonia
  3. Tuberkulosis paru
  4. Tuberkulosis kelenjar
  5. Tuberkulosis tulang
  6. Tuberkulosis usus
  7. Demam tifoid
  8. Demam berdarah dengue
  9. Malaria
  10. Hepatitis A
  11. Hepatitis B
  12. Hepatitis C
  13. HIV/AIDS (pelayanan tertentu)
  14. Campak
  15. Rubella
  16. Tetanus
  17. Difteri
  18. Batuk rejan
  19. Sinusitis
  20. Faringitis
  21. Tonsilitis
  22. Otitis media
  23. Konjungtivitis
  24. Glaukoma
  25. Katarak
  26. Miopia
  27. Hipermetropia
  28. Astigmatisme
  29. Maag
  30. Gastritis
  31. Dispepsia
  32. Tukak lambung
  33. GERD
  34. Diare akut
  35. Diare kronis
  36. Disentri
  37. Kolitis
  38. Wasir
  39. Apendisitis
  40. Hernia
  41. Batu empedu
  42. Penyakit hati kronis
  43. Sirosis hati
  44. Pankreatitis
  45. Diabetes melitus tipe 1
  46. Diabetes melitus tipe 2
  47. Hipoglikemia
  48. Hiperglikemia
  49. Hipertensi
  50. Hipotensi
  51. Penyakit jantung koroner
  52. Gagal jantung
  53. Aritmia
  54. Stroke iskemik
  55. Stroke hemoragik
  56. Aneurisma
  57. Varises
  58. Penyakit ginjal kronis
  59. Gagal ginjal akut
  60. Infeksi saluran kemih
  61. Batu ginjal
  62. Sindrom nefrotik
  63. Anemia
  64. Talasemia
  65. Leukemia (pelayanan tertentu)
  66. Hemofilia
  67. Trombositopenia
  68. Asma
  69. Bronkitis
  70. PPOK
  71. Emfisema
  72. Pneumotoraks
  73. Epilepsi
  74. Migrain
  75. Vertigo
  76. Parkinson
  77. Alzheimer
  78. Neuropati perifer
  79. Saraf kejepit
  80. Skoliosis
  81. Kifosis
  82. Lordosis
  83. Osteoporosis
  84. Osteoartritis
  85. Artritis reumatoid
  86. Asam urat
  87. Fraktur tulang
  88. Dislokasi sendi
  89. Keseleo
  90. Cedera kepala ringan
  91. Cedera kepala sedang
  92. Cedera kepala berat
  93. Luka bakar ringan
  94. Luka bakar sedang
  95. Luka bakar berat
  96. Dermatitis
  97. Eksim
  98. Psoriasis
  99. Infeksi jamur kulit
  100. Skabies
  101. Urtikaria
  102. Jerawat berat
  103. Kutil
  104. Bisul
  105. Abses
  106. Kehamilan normal
  107. Kehamilan risiko tinggi
  108. Persalinan normal
  109. Persalinan dengan tindakan
  110. Keguguran
  111. Perdarahan postpartum
  112. Preeklamsia
  113. Eklampsia
  114. Anemia pada kehamilan
  115. Infeksi nifas
  116. Perawatan bayi baru lahir
  117. Ikterus neonatorum
  118. Berat badan lahir rendah
  119. Kelainan kongenital tertentu
  120. Gizi buruk
  121. Stunting
  122. Gangguan tumbuh kembang
  123. Gangguan kecemasan
  124. Depresi
  125. Skizofrenia
  126. Gangguan bipolar
  127. Gangguan tidur
  128. Gangguan makan
  129. Retardasi mental
  130. Autisme
  131. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas
  132. Cedera kerja
  133. Keracunan makanan
  134. Keracunan obat
  135. Keracunan bahan kimia
  136. Gigitan hewan
  137. Sengatan serangga
  138. Reaksi alergi berat
  139. Syok anafilaktik
  140. Tumor jinak
  141. Kanker tertentu (sesuai ketentuan)
  142. Penyakit gigi dan mulut
  143. Gangguan pendengaran
  144. Gangguan penglihatan tertentu

Secara umum, seluruh pelayanan medis yang diperlukan dan sesuai indikasi medis akan ditanggung BPJS Kesehatan, selama peserta mengikuti prosedur rujukan yang berlaku.

Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026

Hingga saat ini, iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, yakni:

  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan (dengan subsidi pemerintah)

Peserta diimbau untuk selalu membayar iuran tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif dan dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala.

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky