AYOJAKARTA.COM – Memasuki bulan Februari 2026, berikut informasi seputar daftar penyakit yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebagai informasi, sejak tahun 2014 Undang-Undang menetapkan berbagai jenis penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan bagi WNI yang menjadi peserta dan sudah membayarkan iuran tiap bulannya.
Para pemilik kartu BPJS yang aktif sebagai peserta wajib mendapatkan pelayanan gratis di puskesmas, klinik kesehatan, hingga rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Memasuki Februari 2026, 32.000 Pegawai SPPG Siap Diangkat Jadi PPPK hingga Dapat THR?
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Setidaknya terdapat 144 penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan yakni:
- Infeksi saluran pernapasan akut
- Pneumonia
- Tuberkulosis paru
- Tuberkulosis kelenjar
- Tuberkulosis tulang
- Tuberkulosis usus
- Demam tifoid
- Demam berdarah dengue
- Malaria
- Hepatitis A
- Hepatitis B
- Hepatitis C
- HIV/AIDS (pelayanan tertentu)
- Campak
- Rubella
- Tetanus
- Difteri
- Batuk rejan
- Sinusitis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Otitis media
- Konjungtivitis
- Glaukoma
- Katarak
- Miopia
- Hipermetropia
- Astigmatisme
- Maag
- Gastritis
- Dispepsia
- Tukak lambung
- GERD
- Diare akut
- Diare kronis
- Disentri
- Kolitis
- Wasir
- Apendisitis
- Hernia
- Batu empedu
- Penyakit hati kronis
- Sirosis hati
- Pankreatitis
- Diabetes melitus tipe 1
- Diabetes melitus tipe 2
- Hipoglikemia
- Hiperglikemia
- Hipertensi
- Hipotensi
- Penyakit jantung koroner
- Gagal jantung
- Aritmia
- Stroke iskemik
- Stroke hemoragik
- Aneurisma
- Varises
- Penyakit ginjal kronis
- Gagal ginjal akut
- Infeksi saluran kemih
- Batu ginjal
- Sindrom nefrotik
- Anemia
- Talasemia
- Leukemia (pelayanan tertentu)
- Hemofilia
- Trombositopenia
- Asma
- Bronkitis
- PPOK
- Emfisema
- Pneumotoraks
- Epilepsi
- Migrain
- Vertigo
- Parkinson
- Alzheimer
- Neuropati perifer
- Saraf kejepit
- Skoliosis
- Kifosis
- Lordosis
- Osteoporosis
- Osteoartritis
- Artritis reumatoid
- Asam urat
- Fraktur tulang
- Dislokasi sendi
- Keseleo
- Cedera kepala ringan
- Cedera kepala sedang
- Cedera kepala berat
- Luka bakar ringan
- Luka bakar sedang
- Luka bakar berat
- Dermatitis
- Eksim
- Psoriasis
- Infeksi jamur kulit
- Skabies
- Urtikaria
- Jerawat berat
- Kutil
- Bisul
- Abses
- Kehamilan normal
- Kehamilan risiko tinggi
- Persalinan normal
- Persalinan dengan tindakan
- Keguguran
- Perdarahan postpartum
- Preeklamsia
- Eklampsia
- Anemia pada kehamilan
- Infeksi nifas
- Perawatan bayi baru lahir
- Ikterus neonatorum
- Berat badan lahir rendah
- Kelainan kongenital tertentu
- Gizi buruk
- Stunting
- Gangguan tumbuh kembang
- Gangguan kecemasan
- Depresi
- Skizofrenia
- Gangguan bipolar
- Gangguan tidur
- Gangguan makan
- Retardasi mental
- Autisme
- Cedera akibat kecelakaan lalu lintas
- Cedera kerja
- Keracunan makanan
- Keracunan obat
- Keracunan bahan kimia
- Gigitan hewan
- Sengatan serangga
- Reaksi alergi berat
- Syok anafilaktik
- Tumor jinak
- Kanker tertentu (sesuai ketentuan)
- Penyakit gigi dan mulut
- Gangguan pendengaran
- Gangguan penglihatan tertentu
Secara umum, seluruh pelayanan medis yang diperlukan dan sesuai indikasi medis akan ditanggung BPJS Kesehatan, selama peserta mengikuti prosedur rujukan yang berlaku.
Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026
Hingga saat ini, iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, yakni:
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan (dengan subsidi pemerintah)
Peserta diimbau untuk selalu membayar iuran tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif dan dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala.