AYOJAKARTA.COM – Memasuki bulan Februari 2026, kabar gembira bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus ASN/PNS karena akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang menyebutkan bahwa THR untuk ASN sudah diatur oleh Undang-Undang, tak terkecuali bagi pegawai dapur MBG.
"Kalau ASN sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia," pungkasnya.
Baca Juga: Polusi Bau RDF Rorotan Dikeluhkan Warga, Pemprov DKI Tambah Alat Deodorizer
Sebagai informasi, pegawai BGN yang ditempatkan sebagai SPPG akan diangkat menjadi PPPK mulai 1 Februari 2026 ini.
Setidaknya 32.000 pegawai akan diangkat menjadi PPPK tentunya melalui seleksi yang terdiri dari formasi khusus, umum, dan tenaga gizi.
Pengangkatan ini merupakan seleksi tahap II, untuk tahap I telah dilakukan pada 1 Juli 2025 lalu dengan diangkatnya 2.080 pegawai dengan status PPPK.
Selanjutnya, BGN diketahui akan membuka seleksi tahap 3 dan 4 dengan masing-masing gelombang sebanyak 32.460 orang.
Apakah Pegawai SPPG PPPK Mendapat THR?
Pegawai SPPG yang berstatus PPPK juga berhak menerima THR, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah memberikan THR kepada ASN yang meliputi PNS dan PPPK, sehingga pegawai SPPG yang telah diangkat menjadi PPPK tetap mendapatkan hak yang sama, termasuk THR dan gaji ke-13.

Share this article
Memasuki bulan Februari 2026, kabar gembira bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus ASN/PNS karena akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).