AYOJAKARTA.COM - Program cek kesehatan gratis saat ulang tahun yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto rupanya bukan hanya sekedar wacana.
Program ini rencananya akan mulai diluncurkan pada bulan Februari 2025.
Menurut keterangan dari Menteri Sosial Gus Ipul, Kemensos siap mensukseskan program ini dengan mengerahkan 120.767 ribu pendamping sosial.
Nantinya pendamping sosial ini bertugas untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Kapan Penerbitan SK untuk Honorer Lulusan PPPK 2024? Catat Ini Jadwal dan Tahapannya
"Kita akan sosialisasikan lewat pendamping-pendamping agar keluarga penerima manfaat (KPM) kita, baik itu PKH dan Bansos bisa periksa (kesehatan) saat mereka ulang tahun. Ini adalah program dari Bapak Presiden," kata Mensos Gus Ipul di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Program tersebut diadakan untuk mengecek kondisi tubuh sehingga deteksi dini terhadap risiko adanya masalah kesehatan dapat dilakukan.
Hal tersebut tentu bertujuan untuk mencegah penyakit sehingga kualitas hidup masyarakat Indonesia dapat meningkat.
Nantinya masyarakat yang sedang berulang tahun bisa menikmati layanan Cek Kesehatan Gratis (CKG) ini dengan cara mengunduh terlebih dahulu aplikasi SATUSEHAT Mobile (SSM).
Baca Juga: Setelah Selesai Pengisian DRH PPPK 2024, Apa yang Harus Dilakukan Peserta? Berikut Informasinya
Setelahnya masyarakat harus mengisi kelengkapan data pada aplikasi tersebut.
Lalu siapa saja yang bisa bisa menikmati program CKG saat ulang tahun ini?
Program CKG ini nantinya akan diberikan dengan untuk tiga kategori.
CKG Hari Ulang Tahun yang ditujukan bagi bayi dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan anak prasekolah) dan bagi usia 18 tahun ke atas (dewasa dan lanjut usia).
CKG Sekolah bagi anak usia 7-17 tahun (usia sekolah dan remaja) yang dilaksanakan setiap tahun ajaran baru.
CKG khusus bagi ibu hamil, bayi, dan anak hingga usia 6 tahun meliputi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sesuai standar pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA).
Sebelum melakukan tes kesehatan, masyarakat mengakses layanan CKG pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di hari ulang tahun atau paling lambat satu bulan setelahnya.
Sedangkan untuk bayi baru lahir, pemeriksaan akan dilakukan dua hari setelah kelahiran.
Adapun jenis pemeriksaan pada setiap kelompok usia tentu berbeda-beda, tergantung kejadian rata-rata penyakit terbanyak yang terjadi pada setiap kelompok usia. ***