Sehat

Gampang! BPOM Kasih Cara Mudah Cek Obat Sirup yang Aman dan Tidak Aman

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Jumat 06 Jan 2023, 21:53 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), masih terus berproses mengawasi peredaran obat sirup di Indonesia terutama pasca kasus gagal ginjal akut. Hingga Desember 2022 kemarin, tercatat 177 produk tidak mengandung zat pencemar sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan. Kini BPOM menginformasi


AYOJAKARTA.COM
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), masih terus berproses mengawasi peredaran obat sirup di Indonesia terutama pasca kasus gagal ginjal akut.

Hingga Desember 2022 kemarin, tercatat 177 produk tidak mengandung zat pencemar sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan.

Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @bpom_ri, kini BPOM menginformasikan cara mudah untuk mengetahui jenis obat yang aman dikonsumsi melalui link yang dapat diakses secara umum oleh masyarakat.

Baca Juga: Update Obat Sirup! Berikut 177 dari 509 Produk Yang Dinyatakan Aman Oleh BPOM

Berdasarkan penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.10.22.175 tanggal 27 Oktober 2022, sirup obat yang aman dan dapat diedarkan yakni sirup obat dalam bentuk dry syrup atau sirup kering.

Selain itu sirup obat yang aman dikonsumsi yakni tidak memiliki kandungan senyawa Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.

BPOM telah melampirkan sebanyak 177 produk sirup obat yang terbukti aman karena tidak mengandung zat pencemar tersebut.

Baca Juga: BPOM Tarik Lagi Izin Edar 32 Obat Sirup, Cek Apakah Ada di Rumah Ya

Sirup obat yang sudah dilakukan pemeriksaan dan hasil verifikasinya dinyatakan memenuhi ketentuan juga aman dikonsumsi.

Sebanyak 508 produk sirup obat yang sudah diklaim BPOM aman dikonsumsi dan dapat diedarkan kepada masyarakat.

Dari berbagai macam produk sirup obat yang sudah dilakukan verifikasi oleh BPOM, masyarakat dapat mengetahuinya melalui portal yang disediakan.

Baca Juga: BPOM Rilis Daftar 172 Obat Sirup yang Aman dari Cemaran EG & DG yang Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut

Untuk cek daftar produk obat sirup tidakaman dikonsumsi dapat dilakukan dengan cara berikut.

1. Buka tautan bit.ly/bpom-sirup-obat-tms 
2. Lalu ketik nama produknya pada kolom Search
3. Jika termasuk dalam daftar sirup obat yang tidak aman, maka akan muncul hasilnya

Baca Juga: Daftar 126 Produk Obat Sirup yang Aman, BPOM Jamin Sesuai Kriteria Mutu Obat dan Bebas dari Etilen Glikol

BPOM pun menghimbau kepada masyarakat untuk turut menyebarkan informasi ini, yang tentunya akan sangat bermanfaat bagi publik.

Tak hanya itu, BPOM juga menyediakan kontak yang dapat dihubungi apabila masyarakat hendak mengajukan pertanyaan.

Call center BPOM yakni Halo BPOM 1500533. ***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Desi Kris