Tangerang

Sanksi Pidana Mengancam Pelaku Usaha yang Fasilitasi Perayaan Tahun Baru di Tangsel

Oleh: Admin Kamis 31 Des 2020, 09:53 WIB
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie / instagram

TANGERANG SELATAN, AYOJAKARTA.COM - Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Stephanus Luckyto menegaskan, jika terbukti ada pelaku usaha yang memfasilitasi tempat untuk perayaan tahun baru dengan pesta kembang api dan pesta lainnya, maka akan dikenakan sanksi pidana.

"Kita akan proses hukum, jelas pidana. Pertama dari mana kembang api itu. Kalau penjual kecil hanya kita sita saja, kemudian kita kembangkan dari mana memperoleh kembang api itu. Intinya terhadap pihak-pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi yang berlaku," ujar Luckyto belum lama ini.

Dia mengaku, sudah meminta pelaku usaha, Perhimpunan Hotel dan Restoran Inonesia (PHRI), mal dan lainnya agar tak menyediakan tempat untuk pesta kembang api.

"Kami sudah sosialisasi para pelaku usaha tidak melaksanakan kegiatan atau even tahun baru yang mengumpulkan potensi masyarakat," ujar dia.

AYO BACA : Petugas Putar Balik Kendaraan Wisatawan Puncak yang Tak Bawa Rapid Antigen

Untuk mencegah pesta kembang api itu, mantan Kapolsek Serpong itu mengklaim, pihaknya telah melakukan razia pedagang petasan dan kembang api.

"Razia petasan dan kembang api sudah dilaksanakan hari ini sampai besok. Jika ditemukan, akan kami sita dan telusuri sumber pembuatannya," imbuhnya.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengimbau agar warganya berdiam di rumah dan tak melakukan pesta kembang api saat malam tahun baru.

"Tahun baru jangan kemana-mana dan tidak ada peryaan tahun baru, mal, tempat hiburan, kafe, dan restoran jam 7 (malam) tutup. Tidak ada kembang api dan kita berharap warga di rumah saja," kata Benyamin saat berkunjung ke Puskesmas Pamulang, Rabu (30/12/2020).

AYO BACA : Pengujung Tahun, Polri Imbau Masyarakat Waspadai Upaya Adu Domba

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati