AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi merilis pengumuman terkait rincian formasi dan syarat rekrutmen seleksi PPPK 2023.
Tahun ini, Pemkab Tangerang hanya membuka PPPK 2023 yang dikhususkan untuk guru dan tenaga kesehatan.
Pemkab Tangerang tidak membuka lowongan khusus CPNS, namun hanya untuk seleksi PPPK 2023 saja.
Hal ini sesuai dengan arah kebijakan dari KemenPANRB bahwa tahun 2023 alokasi formasi CPNS hanya dibuka untuk pemerintah pusat.
Baca Juga: 5 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Mendaftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Sementara untuk Pemda salah satunya Pemkab Tangerang hanya tersedia kuota untuk seleksi PPPK 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui pengumuman resmi penerimaan PPPK 2023 oleh Pemkab Tangerang, alokasi yang tersedia berjumlah 594 formasi.
Adapun total formasi tersebut dibagi menjadi dua jabatan sekaligus, yaitu:
• Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru sebanyak 363 formasi
• Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan sebanyak 231 formasi
Untuk proses seleksi terdapat dua tahap yang harus dilalui oleh pelamar PPPK 2023, yaitu:
1. Seleksi Administrasi
Tahapan untuk melakukan pencocokan persyaratan administrasi dan
kualifikasi dengan dokumen pelamaran yang diunggah pada akun SSCASN
sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.
2. Seleksi Kompetensi
Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud
di atas, berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi.
Seleksi Kompetensi dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Baca Juga: Pemprov Jawa Timur Buka 7744 Formasi PPPK 2023 tanpa CPNS, Cek Ketentuan dan Cara Daftarnya di Sini
Sebagai bahan acuan untuk proses pendaftaran, berikut syarat umum yang wajib dipenuhi para pelamar PPPK 2023 di Kabupaten Tangerang:
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)/Surat Keterangan dari Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Bukti Identitas Kependudukan
lainnya yang sah.
2. Pas foto terbaru berwarna, tampak depan, menggunakan pakaian formal,
dan berlatar belakang merah.
3. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan dokumen digabung dengan bukti akreditasi program studi.
4. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5. Surat lamaran ditujukan kepada Penjabat Bupati Tangerang, yang diketik dengan menggunakan komputer dan ditandatangani serta menggunakan e-materai yang dipersyaratkan sesuai dengan format yang ditentukan.
6. Surat Pernyataan yang diketik dengan menggunakan komputer dan ditandatangani serta menggunakan e-materai yang dipersyaratkan sesuai dengan format yang ditentukan.
7. Surat keterangan pengalaman bekerja di bidang kerja yang relevan paling
singkat 2 tahun (kecuali pelamar Dokter Spesialis paling singkat 3 tahun) sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar ditandatangani oleh pimpinan unit kerja (Ketentuan dapat dilihat pada Keputusan Menteri PAN RB No. 648 Tahun 2023).
Baca Juga: Pemkab Bandung Buka 2009 Formasi PPPK 2023, Berikut Link Download PDF Resmi Rincian Seluruh Jabatan
Untuk informasi detail terkait formasi yang tersedia dan syarat khusus lainnya, bisa download PDF pengumuman resmi PPPK 2023 di Kabupaten Tangerang melalui link berikut:
Demikian informasi terkait seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Tangerang lengkap dengan link download PDF pengumuman resmi terkait syarat dan formasi.***