Teknologi

Kebijakan Terbaru! Tak Semua Dapat, Kemensos Putuskan Bansos PKH dan BPNT 2025 Hanya untuk Lansia dan Disabilitas

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Senin 28 Apr 2025, 09:44 WIB
Illustrasi. Tak Semua Dapat, Kemensos Putuskan Bansos PKH dan BPNT 2025 Hanya untuk Lansia dan Disabilitas

AYOJAKARTA.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkapkan rencana baru terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahap kedua tahun 2025.

Penyaluran bantuan sosial akan diprioritaskan bagi lansia dan penyandang disabilitas.

Sementara penerima manfaat dari kelompok usia produktif akan diarahkan untuk bertransformasi menjadi mandiri secara ekonomi.

Baca Juga: Khusus Warga Jakarta, 3 Jenis Bansos Ini Mulai Disalurkan Selain PKH dan BPNT, Cek Daftar Penerima dan Jadwal Pencairannya

Dalam beberapa hari terakhir beredar kabar bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) berusia di bawah 40 tahun dikhawatirkan tidak lagi mendapatkan bansos PKH dan BPNT.

Menanggapi isu tersebut, Menteri Sosial RI, bersama Wakil Menteri, menegaskan bahwa Kemensos secara aktif melakukan kunjungan langsung ke lapangan untuk berdialog dengan para penerima manfaat.

Melalui kunjungan tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diberikan kepada mereka yang paling membutuhkan, sekaligus mendorong KPM berusia produktif untuk meningkatkan kemandiriannya.

Menteri Sosial menekankan bahwa bansos bersifat sementara, yakni hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sebelum mereka diharapkan naik kelas ekonomi melalui berbagai program pemberdayaan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2025, Ada Dua Kali Long Weekend!

Upaya Pemerintah Mendorong Kemandirian KPM Usia Produktif

Pemerintah memahami bahwa tidak semua masyarakat berusia 20 hingga 40 tahun tergolong mampu.

Oleh karena itu, program pemberdayaan ekonomi disiapkan untuk mendukung kelompok usia produktif agar dapat membangun usaha dan tidak terus bergantung pada bantuan sosial.

Konsep "graduasi keluarga miskin" pun diperkenalkan, yakni penghargaan bagi KPM yang berhasil keluar dari status kemiskinan dan tidak lagi bergantung pada bansos.

Penerima bantuan sosial yang berusia produktif akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan, dengan masa maksimum penerimaan bantuan selama lima tahun.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi lansia dan penyandang disabilitas, yang tetap diprioritaskan sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Catat! Hanya 2 Golongan KPM Prioritas yang Dapat Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap II, Siapa?

Program PENA Dorong Pemberdayaan Ekonomi

Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah mengembangkan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) yang bertujuan meningkatkan kemandirian penerima bantuan sosial.

Melalui program ini, KPM mendapatkan dukungan berupa permodalan, pelatihan usaha, pengemasan produk, pemasaran, literasi keuangan, serta pendampingan usaha.

Direktur Pemberdayaan Komunitas Sosial Terpencil dan Kewirausahaan Sosial, Ietut Supena, menegaskan pentingnya memanfaatkan potensi KPM usia produktif.

"Kalau kita biarkan mereka terus menerima bansos tanpa pemberdayaan, produktivitas mereka tidak akan berkembang," katanya.

Baca Juga: Ada di Apotik, Ini 4 Obat Sakit Gigi Paling Ampuh dan Tidak Kambuh Lagi

Sejak diluncurkan pada November 2022, program PENA telah menjangkau ribuan KPM penerima bansos seperti PKH, BPNT, hingga bantuan sosial asistensi rehabilitasi sosial (ATENSI).

Program ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi keluarga penerima manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan secara mandiri tanpa ketergantungan terhadap bantuan pemerintah.

Dengan demikian, walaupun terdapat penyesuaian kebijakan, KPM usia produktif tidak serta-merta ditinggalkan.

Pemerintah justru berupaya memberikan dukungan yang lebih tepat sasaran melalui jalur pemberdayaan ekonomi.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Jinan Vania Barizky