Teknologi

5 Cara Mudah Hapus Data Diri dari Pinjol agar Tidak Disebar dan Diteror Debt Collector

Oleh: Dyah Arum Ratri Sabtu 23 Sep 2023, 15:46 WIB
Ilustrasi menghapus data diri pinjol.

AYOJAKARTA.COM – Belakangan ini berita soal nasabah yang menjadi korban pinjaman online atau pinjol sedang santer beredar.

Bagaimana tidak, nasabah tersebut bahkan sampai memilih bunuh diri lantaran terus-terusan diteror oleh debt collector atau DC dari pinjol terkait.

Sebagaimana diketahui, berurusan dengan pinjol tentunya membuat hidup tidak tenang dan selalu dalam kecemasan.

Hal ini lantaran pinjol kerap dengan tegas menagih kepada para nasabahnya yang gagal bayar bahkan bisa dengan cara-cara tak lazim seperti meneror atau mengancam sebar data pribadi nasabah.

Untuk itu, adakah cara yang dapat dilakukan untuk menghapus data diri dari pinjol supaya tidak disebar oleh debt collector?

Dikutip AyoJakarta.com dari akun TikTok @hendrayusuf260 pada video yang diunggah 16 Juli 2022, berikut 5 langkah yang bisa dilakukan untuk menghapus data diri pinjol.

Baca Juga: Begini Cara Mengajukan Keringanan Pinjol dengan Benar, Jangan Pakai Jalan Pintas!

1. Menghubungi call center

Pertama, langkah yang dapat dilakukan untuk menghapus data diri pada pinjaman online adalah dengan menghubungi call center dari pinjol terkait.

2. Buat permohonan

Selanjutnya sampaikan kepada call center pinjol tersebut bahwa meminta agar data diri di pinjol tersebut bisa dihapus.

Baca Juga: 4 Cara Menghapus Data Diri di Pinjol agar Tidak Ditagih DC Lapangan Apalagi Sebar Data!

3. Hapus data diri pada aplikasi

Akan tetapi jika pihak call center tidak mengabulkan permohonan tersebut, lakukan langkah selanjutnya yaitu menghapus data diri di aplikasi pinjolyang digunakan.

Cara menghapus data diri di aplikasi pinjol juga cukup mudah, seperti berikut langkahnya:

a. Buka menu pengaturan

b. Masuk ke pengaturan aplikasi

c. Lalu pilih menu penghapusan data diri atau cache

4. Uninstall aplikasi

Apabila sudah melakukan langkah yang ketiga tadi, segera lanjutkan dengan langkah keempat yakni menghapus aplikasi pinjaman online atau uninstall.

Baca Juga: OJK Minta Korban Pinjol AdaKami Segera Melapor, Ini Nomor WA dan Emailnya

5. Hubungi pihak OJK

Terakhir apabila sudah mencoba semua cara dari yang pertama hingga cara yang keempat namun tetap tidak berhasil, maka langkah terakhir adalah menghubungi pihak OJK.

Sampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) permohonan untuk menghapus data diri yang terdapat di pinjol tersebut.

Untuk cara menghubungi OJK sendiri bisa melalui menu Pengaduan atau kunjungi situs resmi OJK yang ada di link http://www.ojk.co.id/.

Selain itu bisa juga mengajukan permohonan penghapusan data melalui alamat email OJK di alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.

Terakhir juga bisa dengan menghubungi ke WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157 atau contact OJK di nomor 157.

Demikian informasi mengenai beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menghapus data diri pada pinjaman online.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Tedi Rukmana