AYOJAKARTA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta korban pinjol AdaKami segera melapor agar bisa ditindaklanjuti.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Dalam postingan di akun X (Twitter), Widyasari mengatakan OJK akan bertindak tegas apabila terbukti AdaKami melakukan pelanggaran yang merugikan konsumen.
Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui http://kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081157157157 dengan data dan informasi lengkap untuk segera ditindaklanjuti.
OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan.
Diberitakan sebelumnya oleh ayojakarta.com, pinjol AdaKami ramai menjadi bahan gunjingan di X.
Baca Juga: AdaKami Diawasi OJK? Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya dan Cara Menghindarinya
Penyebabnya netizen geram dengan informasi tewasnya seorang nasabah AdaKami dengan cara bunuh diri akibat tekanan dari debt collector. Disebutkan korban tak sanggup bayar utang, hingga nekat mengakhiri hidupnya.
Kejadian itu viral setelah diunggah di Twitter atau X oleh akun @rakyatvspinjol yang menceritakan kronologi korban yang bunuh diri karena tak sanggup bayar utang pinjol.
Dari pergunjingan tersebut muncul pertanyaan apakah AdaKami diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apakah pinjol yang berkantor di kawasan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, tersebut legal atau ilegal?
Menurut data OJK yang dikeluarkan pada 9 Maret 2023, terdapat 102 pinjol yang beroperasi secara legal. Dari daftar tersebut, tercantum nama AdaKami di urutan ke-19.
Meski terdaftar secara legal, beberapa akun X, mempertanyakan kinerja OJK dalam mengawasi pinjol tersebut.
Salah satunya disampaikan oleh akun @PartaiSocmed yang vokal membahas pinjol.
Baca Juga: Daftar Super Lengkap 429 Pinjol Ilegal yang Dikeluarkan OJK, Jangan sampai Diperdaya!
"Ini apa2an @ojkindonesia? Bunga mencekik dgn istilah biaya layanan yg hampir 100% dari pinjaman pokoknya. Apakah praktek2 culas begini diizinkan oleh OJK? Adakami dibawah pengawasan OJK kan? Apanya yg kalian awasi, setoran anggotanya saja?" tulisnya pada Selasa, 19 September 2023.
OJK sendiri sebenarnya sudah menginformasikan ciri-ciri pinjol ilegal.
Dikutip dari situs resminya, pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal biasanya menawarkan bunga yang tinggi, denda yang besar, dan intimidasi kepada peminjam.

Share this article
OJK meminta korban pinjol AdaKami segera melapor jika merasa dirugikan melalui melalui kontak157.ojk.go.id, atau WhatsApp 081157157157.