Teknologi

Kenali Modus Penipuan iPhone Si Kembar Rugikan Korban Hingga Rp 35 Miliar, PPAT Blokir 21 Rekeningnya

Oleh: Awit Wiarni Kamis 08 Jun 2023, 09:58 WIB
Modus Penipuan iPhone Si Kembar Rugikan Korban Hingga Rp 35 Miliar

AYOJAKARTA.COM – Viral kasus penipuan iPhone si kembar Rihani dan Rihana membuat korbannya meradang karena kerugiannya.

Penipuan iPhone si kembar ini telah merugikan banyak korban hingga mencapai sekitar Rp 35 miliar pada jual beli iPhone.

iPhone memang salah satu merk gadget yang paling diminati, dari hal ini Rihani dan Rihana memanfaatkan ketertarikan publik sehingga terjadilah penipuan iPhone si kembar.

Baca Juga: Cek Hasil Pengumuman Rekrutmen Bersama BUMN 2023 di Sini! Waspada Penipuan!

Dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram @finfolkmoney (8/6/2023), menariknya salah satu dari si kembar, yaitu Rihani merupakan mantan pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Fakta ini telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kemendag Suharto. Namun Rihani sudah tidak bekerja di Kemendag karena mengundurkan diri sejak 1 Juli 2022.

Modus penipuan yang dilakukan oleh si kembar adalah dengan memberikan iming-iming harga iPhone yang murah.

Penipuan yang dilakukan oleh si kembar ini terungkap karena salah satu korbannya, Vicky Fachreza yang membongkar penipuan ini melalui sosial media.

Baca Juga: Nasihat Jokowi Pada Ganjar untuk Berani dan Punya Nyali Miliki Pesan Tersirat untuk Lawan Partai?

Pada awalnya, Vicky membeli produk iPhone kepada si kembar atas rekomendasi teman dari istrinya. Pada saat itu, Vicky membeli dengan sistem PO karena harga iPhone yang ditawarkan lebih murah dan bergaransi resmi Indonesia.

Karena Vicky tergiur dengan harga promo yang ditawaran maka ia memutuskan untuk menjadi reseller.

Sistem pembelian iPhone yang diterapkan oleh Rihani adalah si reseller harus melakukan pembayaran terlebih dahulu secara penuh. Setelah pembayaran dilakukan maka barang akan dikirimkan setelah 2 minggu.

Kerjasama bisnis penjualan iPhone ini awalnya berjalan lancar. Dari Juni 2021 hingga Oktober 2021 Vicky telah memesan iPhone sebanyak 500-600 unit dan tidak ada kendala.

Baca Juga: Salah Ketik Pesan? Jangan Khawatir, WhatsApp Kini Punya Fitur Edit Pesan, Begini Caranya  

Namun pesanan yang dilakukan Vicky sejak November 2021 tidak berjalan, hingga kini Vicky tidak pernah mendapatkan barangnya.

Akibatnya Vicky mengalami kerugian hingga Rp 5,8 miliar. Mengejutkannya adalah, Vicky bukan merupakan satu-satunya korban dari si kembar.

“Pesanan mulai November 2021 sampai Maret 2022 dengan total Rp 5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini. Begitu pula korban lainnya, transaksi yang terjadi antara Oktober 2021 sampai Maret 2022, dengan total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar,” ungkap Vicky.

Akibat kasus ini PPATK telah memblokir 21 rekening milik si kembar. Namun menurut analisa PPATK, si kembar melakukan transaksi penipuan menggunakan cara tunai untuk mempersulit pelacakan. Hingga saat ini pihak kepolisian masih mencari keberadaan si kembar.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Vincensia Enggar Larasati