AYOJAKARTA.COM---Heboh di Twitter, isu ada kebocoran data di sistem Bank BSI setelah 4 hari terjadi gangguan pada layanan mobile banking dan mesin ATM.
Seorang yang mengaku sebagai Hacker Lockbit diketahui telah melakukan peretasan dengan ransomware ke sistem Bank BSI.
Ia mengatakan bahwa pihak mereka telah membocorkan data milik BSI setelah waktu negosiasi sudah berakhir.
Mereka mengaku telah membocorkan data pribadi nasabah Bank BSI ke dark web lantaran gagal bernegosiasi dengan Bank BSI.
Sebelumnya, data penting BSI diketahui telah disandera oleh hacker Lockbit yang kemudian menyebabkan gangguan layanan pada sistem bank BSI.
Baca Juga: Waktu Negosiasi Berakhir! Hacker LockBit Akhirnya Bocorkan Data Nasabah BSI ke Dark Web?
Melalui Twitter @darktracer_int, mempublikasikan bahwa kelompok ransomware Lockbit telah membuat data BSI bocor ke publik di dark web.
"Masa negosiasi berakhir, dan grup ransomware Locbit akhirnya mempublikasikan semua data yang dicuri dari Bank Syariah Indonesia ke darkweb," tulisnya melalui @darktracer_int di Twitter.
Tak berhenti disitu, Lockbit juga menyertakan sebuah postingan yang menyebut sejumlah basis data milik perusahaan seperti data operasional, data bisnis, data pejabat dan data karyawan, serta berbagai data lainnya.
Postingan itu berupa screenshot yang diketahui merupakan bukti atas data yang telah dibocorkan di darkweb.
Baca Juga: Negosiasi Gagal, Hacker Lockbit Bocorkan Data Nasabah Bank BSI ke Dark Web
Atas unggahan ini, Netizen di Twitter pun ramai menanyakan pertanggungjawaban dari pihak bank BSI.
Melalui unggahan dari @PartaiSocmed, ia mengungkapkan bahwa pihak Bank BSI bisa saja digugat karena gagal melindungi data pribadi nasabah,
Selain itu, pihak Bank BSI juga dinilai tidak bisa menjalankan perintah terkait Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk menyampaikan pemberitahuan dalam 3x24 jam.
"Jika info ini benar nasabah BSI bisa menggugat rame2 @bankbsi_id karena selain gagal melindungi data pribadi kalian juga tidak menjalankan perintah UU Perlindungan Data Pribadi utk menyampaikan pemberitahuan dalam 3x24 jam!," ungkap akun @PartaiSocmed.***