Teknologi

Status Terkini Negosiasi TKDN Apple di Indonesia Tahun 2025 dan Pengaruhnya Terhadap Penjualan iPhone 16

Oleh: Fina Salsabila Aura Jumat 17 Jan 2025, 19:53 WIB
Meski Apple telah menyetujui investasi senilai 16 triliun rupiah, proposal ini masih belum memenuhi ekspektasi pemerintah Indonesia.

AYOJAKARTA.COM - Situasi iPhone di Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius setelah pertemuan antara Kementerian Perindustrian RI dan petinggi Apple pada 7 Januari 2025 tidak mencapai kesepakatan.

Masalah utama yang dihadapi adalah utang investasi Apple sebesar 10 juta USD untuk periode 2020-2023 yang belum terlunasi.

Serta proposal TKDN baru untuk periode 2024-2026 dengan nilai investasi 1 miliar USD melalui pembangunan pabrik AirTech di Batam.

Meski Apple telah menyetujui investasi senilai 16 triliun rupiah, proposal ini masih belum memenuhi ekspektasi pemerintah Indonesia.

Hal ini dikarenakan tidak memenuhi persyaratan TKDN yang mewajibkan 40% komponen smartphone diproduksi secara lokal.

Pemerintah menegaskan bahwa AirTech sebagai aksesori tidak termasuk dalam komponen smartphone, sehingga tidak ada dasar untuk mengeluarkan izin edar iPhone 16.

Dampak dari ketidaksepakatan ini berpotensi serius dengan ancaman sanksi yang meliputi kewajiban penambahan investasi.

Baca Juga: Update Penting! Penerbitan NRG Tahun 2025 untuk Peserta PPG Piloting 1, 2, dan 3 Tahun 2025

Selain itu, pembekuan sertifikat TKDN hingga pencabutan TKDN sesuai Permen Perin nomor 29 tahun 2017.

Meski demikian, pemerintah masih menahan diri untuk tidak langsung mencabut sertifikat TDKN produk Apple.

Saat ini tercatat sekitar 12.000 unit iPhone 16 telah beredar di Indonesia melalui jalur legal dengan pembayaran pajak resmi, baik dibawa langsung oleh penumpang maupun melalui jasa pengiriman.

Penting untuk dicatat bahwa iPhone yang telah dibeli secara resmi di Indonesia, baik melalui authorized reseller maupun yang diimpor secara legal dengan bukti pembayaran pajak.

Tetap aman digunakan dan tidak akan terblokir IMEI nya meskipun nantinya terjadi pencabutan sertifikat TKDN.

Para pakar ekonomi dan politik memandang kebijakan TKDN yang ketat ini bisa berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia.

Laporan investasi tahun 2024 mencatat bahwa persyaratan TKDN dan joint venture telah menghambat masuknya investasi besar ke Indonesia.

Dibandingkan dengan negara tetangga seperti Vietnam dan Malaysia, Indonesia dinilai kurang menarik bagi investor.

Hal ini dikarenakan proses perizinan yang rumit, peraturan yang tidak konsisten, dan infrastruktur yang kurang berkembang.

Meski memiliki populasi besar, daya beli masyarakat Indonesia untuk produksi premium masih terbatas.

Baca Juga: Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 2025, Perserta yang Lolos Wajib Tahu ini!

Para kritikus menyarankan agar Indonesia memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan daya saing.

Dengan memperbaiki infrastruktur ekonomi, industri, dan regulasi agar tidak tertinggal dari negara tetangga dalam hal investasi teknologi.

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Aris Abdulsalam