Viral

Ironi! Viral Anak SD Memperkosa Anak SD di Kecamatan Baron, Begini Kronologinya

Oleh: Linda Wati Selasa 27 Sep 2022, 12:21 WIB
Ilustrasi, viral terjadinya pemerkosaan pelajar Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Baron, Nganjuk, Jawa Timur.

AYOJAKARTA.COM - Kejadian memilukan dikabarkan terjadi di Kecamatan Baron, Nganjuk, Jawa Timur.

Pasalnya, viral sebuah kabar yang diduga seorang anak SD yang tega memperkosa anak SD lainnya yang masih duduk di kelas satu.

Pelaku berinisal MBS yang masih berusia sebelas tahun diduga memperkosa MA siswi SD yang masih kelas satu.

Baca Juga: Lama Bungkam soal Perceraiannya, Suara Hati Bupati Purwakarta Anne Ratna: Dedi Mulyadi Gak Bisa Dibatasi

Dihimpun dari berbagai sumber, Kasatreakim Mapolelres Nganjuk, AKP Igusti Ananta, membenarkan kejadian tersebut.

Dikatakan, aksi tersebut terjadi di sebuah lapangan kosong yang ada di sekitar sekolah korban.

Dikabarkan, kejadian tersebut bermula saat korban diajak bermain oleh teman pelaku yang berinisal MHT.

Baca Juga: Istri Kelima Soekarno Keceplosan Soal Rencana Saat Peristiwa G30S PKI : Bapak Juga Ada Disini

Lalu korban diajak ke rumah kosong untuk menemui pelaku. Setelah itu mereka menuju ke sebuah lapangan kosong.

Sesampainya di sana, pelaku meminta MHT untuk pergi mengambil air.

Saat mereka tengah berdua, tiba-tiba pelaku mendendang kepala korban dua kali hingga korban pingsan.

Baca Juga: Viral Ferdy Sambo Nyanyi 'Begitu Sulit Melupakan Putri' Pakai Baju Tahanan

Saat korban tidak sadarkan diri, pelaku mulai mencabuli korban dan meninggalkannya di lapangan.

Setelah sadar, korban bergegas pulang ke rumah dan meninggalkan celana dalamnya di lapangan.

Korban mengadu kepada orang tuanya atas kejadian yang menimpanya. Orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkannya ke polisi. 

Pelaku ditangkap di rumahnya dan kini pelaku telah dibawa ke rumah khusus dinas sosial.

Baca Juga: Menohok, Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Skenario Putri Candrawathi Sebagai Korban Pelecehan, Begini Katanya

Pelaku terjerat pasal 82 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2013 tentang perlindungan anak.

Diketahui motif dari pelaku adalah karena dipengaruhi oleh temannya, MHT, dan karena film asusila yang telah ditonton.***

Reporter Linda Wati
Editor Tedi Rukmana