Viral

Skandal Terbesar 2024! Terungkap Detail Skema Korupsi Harvey Moeis Rampok Rp300 Triliun dari Tambang Timah

Oleh: Fina Salsabila Aura Selasa 24 Des 2024, 21:10 WIB
Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

AYOJAKARTA.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah mengakhiri babak penting kasus korupsi timah PT Timah Tbk dengan menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis.

Sebagai salah satu tersangka utama, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tersangka lainnya dalam kasus tata niaga komoditas timah.

Perjalanan kasus ini mencapai titik krusial pada 7 Maret 2024, ketika Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka.

Momen dramatis terjadi saat Harvey Moeis keluar dari gedung Kejagung mengenakan ropi tahanan berwarna pink khas institusi tersebut.

Sebelum akhirnya ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan awal 20 hari.

Investigasi mengungkapkan skema kompleks yang dijalankan Harvey Moeis bersama Riza Pahlevi, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021.

Baca Juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Netizen Bandingkan dengan Hukuman Maling Ayam

Keduanya membangun komunikasi intensif untuk mengakomodasi dan mengambil keuntungan dari kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah.

Modus operandi mereka sangat terstruktur, aktivitas pertambangan ilegal dikamuflase sebagai kegiatan sewa-menyewa peralatan pemrosesan timah.

Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perwakilan PT RBT, secara sistematis menginstruksikan para pemilik smelter untuk menyetorkan sebagian keuntungan kepada dirinya dan para tersangka lain.

Uang hasil korupsi ini kemudian "dicuci" dengan kedok dana Corporate Social Responsibility (CSR), menciptakan lapisan kompleks dalam skema penggelapan dana.

Baca Juga: SNBT 2025 Terapkan Sistem 1 Gelombang, Peserta Dituntut Lebih Siap!

Jaringan korupsi yang dibangun Harvey Moeis terbilang masif, melibatkan sejumlah perusahaan smelter yang direkrut khusus untuk melancarkan operasi ilegal tersebut.

Dampak dari kejahatan ini luar biasa, kerugian negara mencapai angka fantastis Rp300 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Lebih mengerikan lagi, aktivitas pertambangan ilegal ini mengakibatkan kerusakan lingkungan yang katastrokfik di kawasan Bangka Belitung.

Dengan total area yang rusak mencapai 10.363.064 hektar yang meliputi kawasan hutan dan non kawasan hutan.

Kerusakan ini tidak hanya berdampak pada ekosistem setempat tetapi juga mengancam keberlangsungan lingkungan untuk generasi mendatang.

Setelah melalui proses pengadilan yang panjang, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis.

Putusan ini disertai denda Rp1 miliar yang akan dikonversi menjadi pidana kurungan tambahan 6 bulan jika tidak dibayar.

Pengadilan juga mewajibkan Harvey Moeis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10 miliar.

Dengan ketentuan bila tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Baca Juga: INFO VALID! Program PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Dilaksanakan secara Online, tapi Catat Hal Ini

Namun, banyak pihak menilai vonis ini terlalu ringan mengingat besarnya kerugian negara dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik tidak hanya karena nilai kerugiannya yang fantastis, tetapi juga karena melibatkan Harvey Moeis, pengusaha yang juga dikenal sebagai suami artis ternama Sandra Dewi.

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Aris Abdulsalam