AYOJAKARTA.COM – Penolakan Mahkamah Agung terhadap Peninjauan Kembali tujuh terpidana kasus kematian sejoli Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky (Eky) merupakan suatu tragedi hukum.
Usai kematian pasangan Vina-Eky pada 2016 kembali menyita perhatian di tahun 2024, publik meyakini PK dari para terpidana akan berakhir dengan penerimaan.
Akibat tidak sejalannya harapan kebanyakan masyarakat dengan keputusan MA terkait kasus Vina-Eky, mendatangkan kesimpulan sebagai sebuah tragedi hukum.
Pandangan terhadap hasil putusan MA terkait PK para terpidana kasus Vina-Eky, merupakan perspektif Susno Duadji.
Masih menjadi perdebatan, MA dinilai sebagian kalangan tidak proporsional karena menganggap PK para terpidana bebas dari kekhilafan hakim serta temuan novum.
Menyikapi alasan yang disampaikan MA terhadap pengajuan PK para terpidana, Susno menilai sangat tidak sejalan dengan kenyataan.
Menurut Mantan Kabareskrim Polri tersebut, sejak awal kasus kembali bergulir tuduhan sebagai peristiwa pembunuhan tidak dapat dibuktikan.
Selain tidak dapat dibuktikan, melalui sidang juga terungkap sejumlah fakta pembanding bahwa kematian Vina-Eky lebih disebabkan karena kecelakaan tunggal.
“Karena bukti kecelakaan lalu lintas tunggal ada, berarti bukan pembunuhan,” ungkap Susno Duadji.
Proses pengajuan PK bagi para terpidana, menurut Susno juga sudah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.
Kekhilafan hakim dalam sidang awal, menurut Susno dapat dengan mudah ditemukan melalui sejumlah variabel.
Saka Tatal yang saat kejadian masih merupakan anak-anak, menurut Susno tidak diperlakukan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.
“Salah satu contoh itu terdakwa anak-anak, maka cara persidangan harus sesuai hukum acara peradilan anak, ternyata tidak,” imbuhnya.
Vonis ancaman yang lebih dari lima tahun terhadap para terpidana, juga tidak sejalan dengan Undang-Undang karena terdakwa tidak mendapat pendampingan hukum.
Proses pendampingan hukum terhadap para terpidana yang baru berlangsung di tengah penanganan perkara, menurut Susno merupakan suatu pelanggaran terhadap keadilan.
Disamping kedua variabel tersebut, Susno juga mendapati adanya alat bukti forensik yang tidak benar-benar dipergunakan.
“Ada alat bukti ditemukan tetapi tidak digunakan dalam pembuktian, yaitu chat di HP Vina dengan Widi yang menunjukkan jam 22:00 masih hidup,” tegas Susno.
Terkait dengan alasan tidak adanya alat bukti baru atau Novum yang disampaikan MA, Susno ikut memberikan pernyataan penjelas.
Baca Juga: Kesempatan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK 2024, Cek Kriterianya!
Alat bukti baru atau Novum dalam PK para terpidana kasus tewasnya Vina-Eky, menurut Susno sudah jelas terlihat dan belum pernah dihadirkan dalam sidang-sidang sebelumnya.
“Keterangan saksi yang belum pernah didengarkan pada sidang sebelumnya, itu alat bukti baru dan itu novum, termasuk chat Vina dengan Widi,” pungkas Susno.