AYOJAKARTA.COM – Ditetapkan sebagai tersangka kasus ruda paksa, I Wayan Agus Wartama atau Agus Buntung alias AB viral usai meminta bantuan Presiden Prabowo.
Sebelumnya, I Wayan Agus Wartama atau Agus Buntung alias AB yang merupakan penyandang disabilitas diduga telah memperkosa dua orang perempuan dewasa.
Selain meminta bantuan kepada Presiden, I Wayan Agus Wartama atau Agus Buntung alias AB juga mengharap mendapat keadilan.
Baca Juga: HORE! BPNT PKH Cair Serentak Hari Ini 3 Desember 2024, Lihat Cara Cek Saldo KKS Merah Putih
Menjadi seorang penyandang disabilitas akibat bagian tubuhnya berbeda karena tidak lengkap dan tersangka ruda paksa, oleh sebagian kalangan dinilai membingungkan.
Sehubungan dengan kasus dugaan ruda paksa terhadap dua mahasiswi di NTB yang melibatkan AB, Psikolog Forensik Reza Indragiri memberi tanggapan.
Menurut Reza, esensi ruda paksa bukan saja terletak pada aspek pemaksaan dari seseorang kepada orang lain secara seksual.
Tindakan atau perbuatan ruda paksa, menurut Reza bisa bermula dari sikap intimidatif baik berupa perkataan menakutkan, ancaman atau bahkan kekerasan.
“Esensi pemerkosaan bukan pada aktivitas fisiknya, tapi bermula dari siasat psikologis yang dilancarkan oleh pelaku terhadap korbannya,” ungkap Reza.
Baca Juga: Diumumkan Mulai Besok 4 Desember, Berikut Cara Cek Jadwal, Sesi dan Lokasi Ujian SKB CAT
Motif dari perbuatan yang dapat menjurus pada tindakan ruda paksa, menurut Reza dapat dilakukan oleh pelaku melalui pemberian sesuatu atau iming-iming menyenangkan.
Mengacu pada perspektif tersebut, Reza tidak menyangkal peluang pelaku ruda paksa dapat dilakukan siapapun selama memiliki kemampuan atau siasat secara psikologis.
Lebih lanjut Reza menegaskan, disabilitas apapun tetap berpotensi menjadi pelaku tindak kejahatan selama masih masih memiliki kecakapan psikologis dan intelektual.
“Siapapun itu, termasuk penyandang disabilitas, mungkin saja melakukan kekerasan seksual terhadap target,” imbuh Reza.
Namun demikian, Reza tidak dapat memastikan apakah AB yang merupakan penyandang disabilitas merupakan pelaku ruda paksa atau bukan.
Untuk dapat mengetahui hal tersebut, Reza menilai perlu dilakukan sejumlah pendalaman dan penyidikan yang merupakan wilayah penegak hukum.
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Peserta PPPK Berikut Hampir Gagal Ujian Seleksi Gara-gara Hal Ini
Kasus dugaan ruda paksa oleh Agus Wartama atau Agus Buntung, menurut Reza perlu disikapi dengan lebih bijaksana karena menyangkut berbagai aspek.
“Kita perlu bedakan aktivitas fisik yang sifatnya intimidatif dalam sebuah peristiwa ruda paksa, atau siasat psikologis yang digunakan pelaku,” jelasnya.
Tindak perkosaan, menurut Reza merupakan sebuah perilaku hubungan yang berlangsung atau terjadi secara Non Konsensual atau ada keterpaksaan dari salah satu pihak.
Bukan hanya sebatas menggunakan cara-cara kekerasan, tindakan perkosaan juga dapat dilakukan dengan menerapkan siasat secara psikologis.
“Jadi intimidasi itu tidak dilakukan dengan mengerahkan serangan secara fisik, tapi serangan psikis terhadap target yang akan dijahati secara seksual,” pungkasnya. ***