AYOJAKARTA.COM -- Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada keluarga miskin dan rentan miskin.
PKH memberikan bantuan tunai kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan nutrisi. Sementara BPNT memberikan bantuan berupa sembako kepada KPM setiap bulan.
Pada tanggal 3 Desember 2024, pencairan dana PKH dan BPNT untuk periode November-Desember 2024 dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Pencairan dana dilakukan melalui bank-bank yang ditunjuk, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Berikut adalah besaran bantuan PKH untuk periode November-Desember 2024:
- Ibu hamil/menyusui: Rp300.000 per bulan
- Anak usia 0-6 tahun: Rp150.000 per bulan
- Anak usia 7-18 tahun: Rp225.000 per bulan
- Anak SMA/SMK/sederajat: Rp375.000 per bulan
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per bulan
- Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per bulan
Baca Juga: Bansos PKH Tahun 2025 Tetap Sama, Ibu Hamil Terima Rp3 Juta per Tahun?
Sementara untuk besaran bantuan BPNT untuk periode November-Desember 2024 adalah Rp200.000 per bulan per keluarga.
Pencairan dana PKH dan BPNT dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau kantor bank. KPM dapat mengecek saldo KKS PKH dan BPNT melalui aplikasi mobile banking atau website bank yang ditunjuk.
Program PKH dan BPNT merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan miskin.
Program ini tentunya diharapkan dapat membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.***
Share this article
pencairan dana PKH dan BPNT untuk periode November-Desember 2024 dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.