AYOJAKARTA.COM – Pemuda berusia 21 tahun berinisial AB yang merupakan penyandang disabilitas viral usai ditetapkan menjadi tersangka kasus rudapaksa.
Penetapan status sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat terhadap AB yang merupakan penyandang disabilitas sontak membuat berbagai kalangan terkejut.
Sebab AB yang mengaku difitnah, memilih untuk meminta bantuan Presiden Prabowo atas dugaan kasus rudapaksa terhadap dua orang korbannya.
Baca Juga: Bisakah Formasi Kosong Diisi Peserta yang Gagal SKB CPNS 2024? Ternyata Ada Ketentuannya Loh
Dengan keterbatasan fisik yang membuatnya tidak bisa menanggalkan pakaian tanpa bantuan, keluarga bersikeras AB tidak sebagaimana dituduhkan.
“Saya semua tergantung orang tua, saya tidak bisa merawat diri sendiri, karena itu saya memohon kepada dunia untuk membantu kasus ini,” pinta AB.
Lebih lanjut AB menambahkan, penetapan status sebagai tersangka rudapaksa membuatnya mengalami kendala di perkuliahan yang kini memasuki semester tujuh.
Untuk itu, AB berharap agar Presiden Prabowo bersedia untuk menemui dan memberikan bantuan serta perlindungan hukum kepadanya.
Kondisi keterbatasan fisik selain datang dari pengakuan, juga sempat disampaikan oleh AA yang merupakan Ibu Kandung AB.
Saat dimintai keterangan, AA mengaku merasa heran dengan dugaan kasus rudapaksa terhadap dua mahasiswi yang saat ini tengah menjerat anaknya.
“Entah kenapa bisa dituduh sebagai pemerkosa, sementara kondisi anak saya tidak bisa buka baju dan celana sendiri,” jelas AA.
Baca Juga: Pilihan HP Rp2 Jutaan: Infinix Note 40 Vs Redmi Note 13, Siapa Jawaranya?
Sehubungan dengan penetapan tersangka terhadap AB, AKBP Ni Made Pudjawati selaku Kasubdit IV Renakta Polda NTB memberi penjelasan.
Sebelum melakukan penetapan tersangka terhadap AB, Ni Made menyebut pihak kepolisian telah melakukan sejumlah pemeriksaan.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, penetapan AB juga sudah melalui proses kesaksian dari Ahli.
“Berdasarkan kesaksian Ahli tersebutlah kita meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” jelas AKBP Ni Made.
Sehubungan dengan kasus yang dialami oleh I Wayan Agus Wartama alias Agus Buntung atau AB, Sugeng Teguh Santoso memberikan pandangan.
Menurut Ketua Indonesia Police Watch tersebut, penetapan tersangka terhadap pemuda berinisial AB merupakan kasus yang konyol dan menggelikan.
Baca Juga: Review POCO F4 GT: HP Desain Keren yang Punya Performa Kencang Pakai Snapdragon 8 Gen 1
Meski salah tugas kepolisian adalah menerima pengaduan masyarakat, namun penetapan tersebut juga perlu dilakukan secara cermat.
Untuk menetapkan seseorang sebagai pelaku rudapaksa, kepolisian wajib melakukan profiling terlebih dahulu.
Kasus rudapaksa, menurut Sugeng membutuhkan daya paksa secara fisik serta melibatkan tekanan psikis atau berupa ancaman atau relasi kuasa.
“Dia buka baju saja tidak bisa, atau Agus harus didalami apakah dia memakai sihir, jadi ini kasus konyol,” tegas Sugeng seraya berkelakar. ****