AYOJAKARTA.COM - Seleksi kompetensi bidang (SKB) berbasis CAT akan dilaksanakan sebentar lagi.
Menurut jadwal resmi, SKB CAT dijadwalkan tanggal 9 sampai 20 Desember 2024.
Sebelumnya, ada beberapa instansi yang melakukan ujian SKB non-CAT pada 20 November hingga 17 Desember 2024.
Jadi, peserta yang dinyatakan gagal atau tidak lolos pada SKB non-CAT maka tidak bisa lanjut ke SKB CAT.
Perlu diketahui, SKB menjadi tahapan seleksi yang paling menentukan kelulusan di CPNS.
Hal ini karena bobot nilai SKB lebih besar, yakni 60 persen dibandingkan SKD yang hanya 40 persen.
Terkait lolos atau tidaknya SKB, ada pertanyaan, apakah peserta yang gagal SKB CPNS bisa mengisi formasi kosong?
Bagi yang belum tahu, formasi kosong adalah formasi yang tidak memiliki pelamar yang mendaftar.
Formasi kosong juga bisa disebabkan karena tidak adanya peserta yang lolos passing grade saat SKD atau peserta yang lolos sampai tahap SKD dan SKB, tetapi kurang kebutuhannya.
Baca Juga: Pilihan HP Rp2 Jutaan: Infinix Note 40 Vs Redmi Note 13, Siapa Jawaranya?
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id, berikut ketentuan pengisian formasi kosong dalam seleksi CPNS 2024.
Pengisian kebutuhan formasi yang belum terpenuhi telah dijelaskan dalam keputusan Kemenpan RB No. 320 Tahun 2024. Berikut adalah penjelasannya.
- Formasi Kebutuhan Umum
Bagi jawaban pada kebutuhan umum yang belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan atau lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
- Formasi Kebutuhan Khusus
Bagi jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.
Kebijakan terkait pengisian formasi kosong dilakukan setelah proses integrasi nilai SKD dan SKB atau setelah pengolahan nilai akhir.
Jadi, dapat dikatakan bahwa peserta yang tidak lolos atau gagal SKB masih memiliki kesempatan untuk mengisi formasi kosong jika masuk kriteria yang disebutkan di atas.
Meski begitu, semua keputusan ada di tangan panitia.
Bisa saja, formasi kosong tersebut akan dibiarkan untuk dialokasikan pada formasi di periode CPNS tahun berikutnya.
Demikian adalah informasi tentang bisa atau tidaknya peserta yang gagal SKB mengisi formasi kosong di CPNS 2024.***

Share this article
Terkait lolos atau tidaknya SKB, ada pertanyaan, apakah peserta yang gagal SKB CPNS bisa mengisi formasi kosong?