Viral

Jadi Koruptor Diusia 24 Tahun di Tahun 2022, Nur Afifah Balqis Kembali Viral, Tersandung Kasus Apa?

Oleh: Admin Selasa 15 Jul 2025, 15:41 WIB
Kasus Nur Afifah Balqis sempat ramai di tahun 2022, setelah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketika ia berbelanja di pusat perbelanjaan di Jakarta pada 12 januari 2022.

AYOJAKARTA.COM - Kasus Nur Afifah Balqis kembali viral dan jadi sorotan usai disebut menjadi koruptor termuda di Indonesia, padahal kasus suap yang dilakukannya terjadi pada tahun 2022. 

Sebagai informasi, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) diketahui melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketika ia berbelanja di pusat perbelanjaan di Jakarta pada 12 januari 2022.

Ketika penangkapan terjadi, Nur Afifah Balqis diketahui masih berusia 24 tahun. 

Ia kala itu menjabat posisi strategis yakni sebagai Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan.

Nur Afifah Balqis terbukti atas kasus suap Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur dan menjadi 'kaki tangan' dari Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Baca Juga: Jungkook BTS Bikin Geger Usai Bikin Akun Instagram Baru, Jumlah Followers Capai Angka Fantastis!

Bukan hanya Nur Afifah Balqis, terdapat 5 tersangka lainnya yang membantu Abdul Gafus Mas'ud (AGM) yakni: 

- Nis Puhadi: Kepercayaan AGM

- Edi Hasmoro: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

- Jusman: Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

- Muliadi: Plt Sekretaris Daerah

- Achmad Zuhdi: Pihak Swasta

Wanita kelahiran 1997 itu, terbukti yang mengelola dana suap yang masuk ke rekening pribadi Abdul Gafur Mas'ud dan ikut menikmati uang suap sebesar Rp5,7 miliar.

Saat tindakan OTT terjadi, KPK diketahui menyita barang bukti uang tunai senilai Rp1 miliar hingga saldo rekening bank dengan jumlah Rp447 juta dan barang belanjaan.

Baca Juga: Tinggal Chat WhatsApp Aja! DJAWARA Jawab Semua Pertanyaan Dukcapil Jakarta dengan Cepat

Akibat dari kasus korupsi yang dilakukan, Nur Afifah Balqis hanya dihukum 4 tahun 6 bulan penjara pada 26 September 2022 dan denda Rp300 juta (subsider 4 bulan kurungan).

Dari kasus korupsi Penajam Paser Utara, Nur Afifah Balqis dilabeli koruptor muda di Indonesia.

Lantas benarkah ia menjadi koruptor termuda di Indonesia?

Dikutip ayojakarta.comda ri berbagai sumber, faktanya bukan Nur Afifah Balqis koruptor termuda di Indonesia.

Berasal dari catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) koruptor termuda di Indonesia bernama Rici Sadian Putra.

Ia menjadi koruptor termuda karena ketika penangkapan dilakukan berusia 22 tahun, 2 thaun lebih muda dari Nur Afifah Balqis.

Rici Sadian Putra yang merupakan satpam di PT Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua terbukti merugikan negara yakni Rp389 juta.***

Reporter Admin
Editor Jinan Vania Barizky