Viral

Buntut Dugaan Kasus Penganiayaan oleh Guru Supriyani, PGRI akan Ajukan Undang-undang Perlindungan Guru

Oleh: Karseno AJ Jumat 01 Nov 2024, 21:48 WIB
Camat Baito, Sudarsono yang kerap membantu guru honorer Supriyani tiba-tiba dicopot jabatannya oleh Bupati Konawe Selatan.

AYOJAKARTA.COM - Kasus guru honorer bernama Supriyani di Konawe Selatan, hingga hari ini masih menuai berbagai tanggapan dari sejumlah kalangan.

Diduga melakukan tindak kekerasan terhadap salah seorang siswa yang merupakan anak seorang anggota Polisi, guru Supriyani kini makin menjadi sorotan.

Dampak dari terjadinya kasus guru Supriyani, berbagai kalangan menanggapinya sebagai moment of the truth untuk melahirkan Undang-Undang Perlindungan Guru.

Baca Juga: 7 Daftar HP Xiaomi RAM 8GB Terbaik di November 2024, Mulai Seri Redmi hingga Poco

Terkait adanya kasus Supriyani, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil memastikan akan menggelar pertemuan dengan Kapolri pada 4 November 2024 mendatang.

Untuk mencegah terjadinya kasus Supriyani di masa depan, Nasir menilai setiap laporan yang berkaitan dengan institusi pendidikan perlu disikapi lebih bijaksana.

“Kasus Priyani sangat menarik, karena seolah-olah dia tidak mendapatkan perlindungan, karena itu perlindungan polisi juga harus hadir di dunia pendidikan,” ungkap Nasir.

Karena itu, dalam pertemuan Senin mendatang, Nasir berharap agar Kapolri mampu menemukan keseimbangan antara peran perlindungan dan penegakan hukum.

Proses Restorative Justice menurut Nasir perlu menjadi solusi yang perlu dikepankana saat menghadapi kasus seperti Supriyani.

Sehubungan dengan gencarnya publikasi kasus guru Supriyani yang hingga hari ini masih mendatangkan berbagai kontroversi, Wakil Ketua LPSK memberi tanggapan.

Menurut Wawan Fahrudin, dalam menyikapi kasus Guru Supriyani LPSK memilih untuk mengedepankan Mekanisme Pro Aktif.

“Karena kasus ini cukup menyita perhatian publik, maka selaku pimpinan dapat melakukan investigasi dan pengumpulan informasi,” jelas Wawan.

Baca Juga: Sempat Dilaporkan Dalam Rapat Kabinet, Benarkah Penetapan Tom Lembong Dalam Dugaan Kasus Impor Gula karena Alasan Politis?

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, hingga saat ini LPSK telah mendapati dua oknum guru yang dapat membuat kasus guru Supriyani terungkap.

“Saksi ini memiliki keterangan untuk sampai membuat kasus ini lebih terang, sampai saat ini ada dua guru,” jelasnya.

Terkait dengan kasus guru Supriyani, Unfah Rosyidi yang merupakan Ketua Umum PGRI memberikan tanggapan.

Berdasarkan hasil pendalaman dan penelusuran yang dilakukan serta keterangan saksi, PGRI tidak mendapati adanya kesalahan pada Guru Supriyani.

Karena itu, penolakan eksepsi yang terjadi pada Supriyani dalam sidang kedua beberapa hari lalu terasa sangat mengecewakan bagi PGRI.

Daftar kasus yang terjadi sebagaimana dialami oleh Supriyani, menurut Unfah merupakan hal paling sering dialami oleh guru dalam beberapa tahun terakhir ini.

“Bagi kami banyak kejanggalan yang menunjukkan fenomena gunung es, betapa sangat rentannya profesi guru saat ini,” jelas Unfah.

Karena itu, kasus yang dialami oleh Supriyani menurut PGRI perlu dijadikan sebagai momentum melakukan pengajuan Undang-Undang Perlindungan Guru. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Jinan Vania Barizky