AYOJAKARTA.COM – Kejaksaan Agung hari ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Menurut Harli Siregar selaku Kapuspenkum Kejagung, pemeriksaan terhadap Tom Lembong juga akan menghadirkan nama lain yang merupakan Direktur Perusahaan Swasta.
Namun demikian, kepada awak media Harli menyebut belum dapat memberikan informasi secara mendalam perihal materi pemeriksaan terhadap Tom Lembong.
Baca Juga: Bersiap Ketiban Rezeki! Ini 6 Bansos yang Siap Disalurkan ke KPM di November 2024
“Hari dilakukan pemeriksaan lanjutan, agendanya kita juga masih menunggu konfirmasi pada penyidik, tapi yang pasti keterlibatan dari masing-masing tersangka,” ungkap Harli.
Sebelumnya penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dalam kasus import gula, disebut-sebut karena memiliki muatan politis.
Terkait dengan pandangan tersebut, Harli memastikan setiap langkah yang ditempuh oleh Kejagung dipastikan merupakan murni proses penegakan hukum.
Sementara itu, Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut penetapan tersangka terhadap Tom Lembong karena kasus korupsi gula sangat mungkin dilakukan.
Kepada awak media Abdul menyebut, penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam peraturan tidak mensyaratkan harus mendapat uang.
“Ketika perbuatan dia melawan hukum, yang dapat menguntungkan orang lain atau korporasi, maka dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,” jelasnya.
Baca Juga: Heboh! Kreator Konten Gunawan Sadbor Diciduk Polisi, Warganet Sindir Deretan Artis yang...
Sehubungan dengan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong, ICW mendesak agar Kejagung dapat memaparkan rencana impor gula di menteri sebelum dan sesudahnya.
Menurut Egi Primayogha selaku Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Kejaksaan perlu melakukan penelusuran terhadap menteri-menteri lainnya untuk melakukan pendalaman.
Selain publik, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong juga membuat Ari Yusuf Amir selaku Kuasa Hukumnya terkejut.
Dalam pemeriksaan sebagai Saksi, Ari mengaku Tom memilih untuk tidak didampingi kuasa hukum karena memberikan keterangan merupakan hal biasa.
“Saat pemeriksaan saksi, Pak Tom Lembong tidak bersedia didampingi pengacara karena menganggap hal biasa,” ungkapnya.
Terkait dengan agenda pemeriksaan yang dilakukan hari ini, Ari menyebut masih berkisar pada proses prosedur penetapan kebijakan impor gula.
Lebih lanjut Ari menambahkan, seluruh dokumen impor gula yang ditandatangani Tom pada 2015-2016 merupakan keberlanjutan kebijakan dari menteri sebelumnya.
Baca Juga: Mitra Statistik 2025 BPS: Intip Daftar Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan
“Beliau tidak sampai setahun jadi Menteri Perdagangan, Beliau meneruskan yang sebelumnya, surat-surat itu adalah lanjutan dari menteri sebelumnya,” jelas Ari.
Namun demikian, Ari memastikan setiap lembar dokumen proses pengajuan kebijakan impor gula yang ditandatangani Tom Lembong sudah sesuai dengan ketentuan.
Selain sudah sesuai aturan, berkas-berkas surat juga sempat dilaporkan dalam rapat bersama jajaran kabinet Presiden Jokowi.
“Dan semua surat tersebut ditembuskan ke Menteri Koordinator dan dilaporkan di rapat kabinet,” pungkas Ari. ***

Share this article
Sebelumnya penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dalam kasus import gula, disebut-sebut karena memiliki muatan politis.