Viral

Viral 21 Olahraga Kena Pajak Hiburan di Jakarta, Pramono Anung Buka Suara Begini...

Oleh: Fina Salsabila Aura Minggu 06 Jul 2025, 20:27 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan pajak hiburan yang kontroversial dengan memasukkan 21 jenis fasilitas olahraga ke dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan.


AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan pajak hiburan yang kontroversial dengan memasukkan 21 jenis fasilitas olahraga ke dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, dan dijabarkan secara rinci dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.

Fasilitas olahraga yang dikenakan pajak 10 persen ini meliputi:

Baca Juga: Review Jujur Vivo Y19s GT 5G Indonesia: HP 5G Pertama di Kelas 1-2 Jutaan, Layak Beli atau Tidak?

1) tempat kebugaran (fitness center) termasuk yoga, pilates, dan zumba
2) lapangan futsal/sepak bola/mini soccer
3) lapangan tenis
4) kolam renang
5) lapangan bulutangkis
6) lapangan basket
7) lapangan voli
8) lapangan tenis meja
9) lapangan squash
10) lapangan panahan
11) lapangan bisbol/sofbol
12) lapangan tembak
13) tempat bowling
14) tempat biliar
15) tempat panjat tebing
16) tempat ice skating
17) tempat berkuda
18) tempat sasana tinju/beladiri
19) tempat atletik/lari
20) jetski
21) lapangan padel yang sedang populer.

Baca Juga: Bantuan PKH-BPNT Tahap 2 Masih Bisa Cair Hingga 15 Juli, Bank BNI Mulai Salurkan Bantuan Penebalan Rp400.000

Fungsi beberapa jenis olahraga telah bergeser dari yang semula merupakan aktivitas kebugaran, kini banyak yang menjadi layanan rekreasi komersial dengan nilai ekonomi yang menggiurkan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pengenaan pajak hiburan tidak hanya diterapkan di Jakarta, namun juga di berbagai kota lainnya sesuai aturan perundang-undangan.

"Saya secara jujur mengatakan bahwa itu memang diatur di pajak hiburan. Orang main tenis, main squash, main apa saja termasuk biliar, termasuk apapun, itu memang kena (pajak)," ujar Pramono.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan bahwa yang paling utama dalam pemungutan pajak ini adalah prinsip keadilan dan transparansi, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik.

"Yang paling utama pemungutan pajak ini dilakukan secara adil dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik," ujar Lusiana.

Baca Juga: KKS Bank BNI Lama Akhirnya Cair Rp600.000, Kartu Keluaran 2020 hingga 2022 Menyusul Minggu Depan!

Pemerintah daerah berupaya menciptakan keadilan fiskal antar sektor hiburan dan mendorong transparansi pengawasan usaha.

Terutama karena pajak hiburan atas olahraga permainan sejatinya bukan hal baru, sejak 1997 pemerintah telah mengenakan pajak atas kegiatan hiburan termasuk pertandingan olahraga berbayar melalui UU Nomor 19 Tahun 1997.

Menariknya, meski golf termasuk olahraga eksklusif dan berbayar, golf tidak dikenakan Pajak Hiburan atau PBJT karena dipungut melalui jalur lain yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai PMK No. 70 Tahun 2022. Hal ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa golf tidak termasuk dalam definisi hiburan.

Gubernur Pramono Anung bahkan menyinggung aspek ekonomi dengan menyatakan apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu, menunjukkan bahwa kebijakan ini juga mempertimbangkan kemampuan ekonomi pengguna fasilitas.

Dari perspektif kesehatan, spesialis olahraga dr. Andhika Raspati SpKO memberikan pandangan yang menenangkan terkait dampak pajak hiburan terhadap aktivitas fisik masyarakat.

Selama mereka masih aktif latihan fisik, kebugaran tubuh bisa tetap terjaga, yang terpenting bukanlah olahraga permainan tapi yang sifatnya latihan fisik seperti kardio, lari, jalan kaki, bersepeda, nge-gym di rumah, kalestenik yang tidak dipajakin.

Baca Juga: Terungkap! 'Mas Pelayaran' Viral Ternyata Mahasiswa Akuntansi, Bukan Pelaut

Dr. Andhika menekankan bahwa selama masyarakat paham bahwa yang mereka butuhkan lebih ke arah latihan fisik, pengenaan pajak 10 persen ke fasilitas olahraga sebetulnya bukan menjadi masalah.

Menurutnya, olahraga seperti padel dan futsal lebih ke arah rekreasional, biar tidak penat dan tidak stres, sehingga masyarakat dapat beralih ke alternatif olahraga gratis seperti jogging, jalan kaki, atau kalestenik.

Tarif pajak 10 persen ini relatif ringan dibandingkan dengan tarif tinggi 40-75 persen yang dikenakan pada jenis hiburan mewah, dan bahkan lebih rendah dibandingkan tarif PPN yang saat ini mencapai 11 persen.

Pemerintah mengajak masyarakat untuk melihat pajak sebagai bentuk kontribusi bersama dalam membangun peradaban dan pelayanan publik, tetap berolahraga agar sehat dan riang gembira sekaligus bergotong royong membayar pajak untuk kebaikan bersama.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Jinan Vania Barizky